Jakarta: Kasus mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar diputus hari ini, Jumat, 8 Mei 2020. Emirsyah berharap hukuman ringan dalam kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia.
"Harapan tim advokat Emirsyah lepas dari tuntutan hukum, atau hukuman yang paling ringan," kata Kuasa Hukum Emirsyah, Luhut Pangaribuan di Jakarta, Jumat, 8 Mei 2020.
Kuasa hukum menilai Emirsyah pantas dihukum ringan. Pasalnya, tindakan melawan hukum Emirsyah dianggap tak merugikan PT Garuda Indonesia.
"Betul menerima sesuatu adalah salah. Tapi Garuda tidak rugi. Dan juga tidak dibuktikan dengan perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan lain-lain," ujar Luhut.
Baca: Eks Dirut Garuda Indonesia Dituntut 12 Tahun Penjara
Kuasa hukum berharap kinerja Emirsyah selama memimpin PT Garuda Indonesia menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara. "Buktinya selama kepemimpinan Emir Garuda berubah dari one dolar jadi milion dolar company. Ini fakta," tutur Luhut.
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Emirsyah dihuku 12 tahun penjara. Emirsyah dinilai terbukti menerima hadiah dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Emirsyah juga dituntut pidana denda Rp10 miliar subsider delapan bulan kurungandan membayar uang pengganti SGD2.117.315,27.
Uang pengganti itu wajib dibayar setelah adanya kekuatan hukum tetap atau inkrah. Bila tak menyanggupi, kewajiban tersebut digantikan hukuman penjara lima tahun.
Tuntutan ini berdasarkan unsur penerimaan hadiah dan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang telah terbukti di persidangan. Emirsyah dinilai terbukti menerima suap dalam bentuk berbagai mata uang asing.
Rinciannya, Rp5.859.794.797, USD884.200 atau setara Rp12.321.327.000, EUR1.020.975 atau setara Rp15.910.363.912, dan SGD1.189.208 atau setara Rp12.260.496.638.
Dalam perkara suap, Emirsyah dianggap melanggar Pasal 12 huruf b Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dalam kasus TPPU, Emirsyah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Kasus mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar diputus hari ini, Jumat, 8 Mei 2020. Emirsyah berharap hukuman ringan dalam kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia.
"Harapan tim advokat Emirsyah lepas dari tuntutan hukum, atau hukuman yang paling ringan," kata Kuasa Hukum Emirsyah, Luhut Pangaribuan di Jakarta, Jumat, 8 Mei 2020.
Kuasa hukum menilai Emirsyah pantas dihukum ringan. Pasalnya, tindakan melawan hukum Emirsyah dianggap tak merugikan PT Garuda Indonesia.
"Betul menerima sesuatu adalah salah. Tapi Garuda tidak rugi. Dan juga tidak dibuktikan dengan perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan lain-lain," ujar Luhut.
Baca: Eks Dirut Garuda Indonesia Dituntut 12 Tahun Penjara
Kuasa hukum berharap kinerja Emirsyah selama memimpin PT Garuda Indonesia menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara. "Buktinya selama kepemimpinan Emir Garuda berubah dari one dolar jadi milion dolar company. Ini fakta," tutur Luhut.
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Emirsyah dihuku 12 tahun penjara. Emirsyah dinilai terbukti menerima hadiah dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Emirsyah juga dituntut pidana denda Rp10 miliar subsider delapan bulan kurungandan membayar uang pengganti SGD2.117.315,27.
Uang pengganti itu wajib dibayar setelah adanya kekuatan hukum tetap atau inkrah. Bila tak menyanggupi, kewajiban tersebut digantikan hukuman penjara lima tahun.
Tuntutan ini berdasarkan unsur penerimaan hadiah dan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang telah terbukti di persidangan. Emirsyah dinilai terbukti menerima suap dalam bentuk berbagai mata uang asing.
Rinciannya, Rp5.859.794.797, USD884.200 atau setara Rp12.321.327.000, EUR1.020.975 atau setara Rp15.910.363.912, dan SGD1.189.208 atau setara Rp12.260.496.638.
Dalam perkara suap, Emirsyah dianggap melanggar Pasal 12 huruf b Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dalam kasus TPPU, Emirsyah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)