"Bahwa mengetahui dirinya (Azis) dan Aliza Gunado (Politikus Partai Golkar) ikut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan DAK APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 6 Desember 2021.
Saat kasus tersebut diusut, Azis merupakan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR. Azis merupakan orang yang ikut mengurus pengajuan DAK Lampung Tengah di DPR.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Kasus ini diusut KPK pada 9 Oktober 2019. Seiring waktu berjalan, KPK mengembangkan kasus itu dengan mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/ 01/ 02/ 2020 pada 17 Februari 2020. Surat itu diyakini dikeluarkan KPK untuk menjerat Azis.
"Di mana diduga ada keterlibatan terdakwa (Azis) dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap," ujar Lie.
KPK juga sudah memeriksa sejumlah saksi untuk mencari keterlibatan Azis dan Aliza. Beberapa saksi yang diperiksa yakni Aliza, mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa, Taufik Rahman, dan Aan Riyanto.
Azis dan Aliza mengetahui KPK akan menjeratnya. Azis kemudian mencari cara untuk menutup namanya dalam kasus itu.
Baca: Azis Syamsuddin Diadili Hari Ini
Dia meminta bantuan anggota Polri Agus Supriyadi untuk dicarikan orang yang bekerja di KPK. Agus kemudian mengenalkan Azis dengan mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Atas pertemuan itu, Azis memberikan uang Rp3,09 miliar dan USD36 ribu secara bertahap ke Robin. Robin dibantu oleh Pengacara Maskur Husain untuk melancarkan aksinya.
KPK menyiapkan dua dakwaan ke Azis. Pada dakwaan pertama, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pada dakwaan kedua, Azis disangkakan melanggar Pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.