Gedung Merah Putih KPK. Foto: MI/Rommy Pujianto
Gedung Merah Putih KPK. Foto: MI/Rommy Pujianto

3 Tersangka Dicecar Soal Negosiasi Harga Tanah di Munjul

Fachri Audhia Hafiez • 29 Juli 2021 12:38
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, pada 2019. Lembaga Antikorupsi mendalam soal negosiasi harga tanah.
 
Ketiga tersangka itu, yakni mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles, Direktur PT Adonara Propertindo Tomy Ardian, dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene. Ketiganya diperiksa silang menjadi saksi untuk masing-masing tersangka.
 
"Mengonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan nilai harga negosiasi dan realisasi pembayaran dari Perumda Sarana Jaya kepada PT Adonara Propertindo," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 29 Juli 2021.

Baca: KPK Menduga Ada Mark Up dalam Pembelian Tanah di Munjul
 
Ali masih menutup rapat materi lengkap pemeriksaan itu. Nilai harga yang dinegosiasikan juga belum dibeberkan.
 
Pada perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Yoory Corneles, Tomy Ardian, Anja Runtuwene, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar. PT Adonara Propertindo menjadi tersangka korporasi.
 
Kasus ini bermula ketika Perumda Sarana Jaya diberikan proyek mencari lahan di Jakarta untuk dijadikan bank tanah. Perumda Sarana Jaya memilih PT Adonara Propertindo sebagai rekanan untuk mencarikan lahan itu.
 
Setelah kesepakatan rekanan, Yoory dan Anja menyetujui pembelian tanah di Jakarta Timur pada 8 April 2019. Perumda Sarana Jaya lalu menyetorkan pembayaran tanah 50 persen atau sekitar Rp108,8 miliar kepada rekening Anja melalui Bank DKI.
 
Setelah pembayaran pertama, Yoory mengusahakan Perumda Sarana Jaya mengirimkan uang Rp43,5 miliar kepada Anja. Duit itu sisa pembayaran tanah yang disetujui kedua belah pihak.
 
Dari pembelian itu, KPK mendeteksi adanya empat keganjilan yang mengarah ke dugaan korupsi. Pertama, pembelian tanah tidak disertai kajian kelayakan objek. Kedua, pembelian tanah tidak dilengkapi dengan kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan. 
 
Lalu, pembelian tanah tidak sesuai dengan prosedur dan dokumen pembelian tidak disusun dengan tanggal mundur. Terakhir, ada kesepakatan harga awal antara Anja dan Perumda Sarana Jaya sebelum proses negosiasi.
 
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan