Eks Menteri Sosial Juliari Batubara/Medcom.id/Candra
Eks Menteri Sosial Juliari Batubara/Medcom.id/Candra

4 Poin Pertimbangan Vonis 12 Tahun Eks Mensos Juliari

Sri Yanti Nainggolan • 23 Agustus 2021 17:10
Jakarta: Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dihukum 12 tahun penjara atas suap pengadaan bantuan sosial (bansos) terkait pandemi covid-19. Hukuman itu lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya meminta vonis 11 tahun penjara.
 
Juliari divonis 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara, serta uang pengganti Rp14,597 miliar. Hukuman uang pengganti wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta benda Juliari akan dilelang untuk mengembalikan aset negara.
 
Vonis tersebut berdasarkan dua pertimbangan, yakni poin pemberat dan peringan. Berikut empat pertimbangan yang dijabarkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 23 Agustus 2021.

Poin memberatkan:

1. Juliari dinilai bukan ksatria

Ketua Majelis Hakim Mochamad Damis mengatakan Juliari dinilai bukan ksatria.
 
"Ibaratnya lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat tidak berani bertanggung jawab. Bahkan, menyangkal perbuatannya," kata Damis.

2. Juliari memperberat penanganan pandemi covid-19

Hukuman Juliari juga diperberat karena suap diterima saat pandemi covid-19 merajalela di Indonesia. Tindakan Juliari diyakini memperberat penanganan pandemi.
 
"Di wilayah hukum Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunjukkan grafik peningkatan (kasus covid-19), baik kuantitas maupun kualitasnya," ujar Damis. 
 
Poin meringankan:

2. Juliari mendapat hinaan, cacian, dan makian

Hakim meringankan hukuman Juliari karena ia telah mendapatkan cacian dan hinaan selama proses hukumnya. Hakim menilai hinaan, cacian, dan makian ke Juliari bagian dari hukuman.
 
"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina masyarakat," kata Damis. 
 

3. Juliari belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya

Hakim juga menyebut hukumannya perlu diringankan karena Juliari belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya. Juliari juga selalu hadir dan tertib selama persidangan berlangsung.
 
Juliari diyakini menerima uang suap terkait pengadaan bansos di Kementerian Sosial hingga Rp32 miliar. Uang itu diberikan bertahap dari orang yang berbeda. 
 
Hakim menyebut Juliari telah memakai uang suap itu sekitar Rp15,01 miliar. Uang yang digunakan sudah dikembalikan Rp508,8 juta ke rekening Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Ketua DPC PDI Perjuangan Kendal Ahmad Suyuti.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan