Jakarta: Polisi mengalami berbagai kendala saat menyekat warga di sejumlah titik pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Kendala itu menimbulkan kepadatan lalu lintas.
"(Kendala) yang pertama (warga) masih memaksakan dirinya jalan-jalan, padahal sudah kita sampaikan, sosialisasikan 28 titik termasuk jalan tol yang boleh masuk cuma kritikal dan esensial," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 5 Juli 2021.
Selain menimbulkan kemacetan lalu lintas, warga yang memaksakan keluar rumah menghambat gerak pekerja esensial dan kritikal. Mereka tidak bisa melewati titik penyekatan akibat penumpukan kendaraan.
"Banyak saudara kita sebagai petugas kesehatan yang harus bekerja di rumah sakit, juga petugas bank yang diperbolehkan itu terhambat. Sehingga banyak keluhan kepada kami," ujar Yusri.
Yusri mengatakan kejadian itu akan menjadi bahan evaluasi. Dia meminta pekerja nonesensial dan nonkritikal tidak keluar rumah demi menekan angka covid-19 di Ibu Kota.
"Sekali lagi saya sampaikan di sini tolong kalau memang nonesensial tidak boleh beraktivitas atau ditutup, cukup dengan kerja di rumah saja," ungkap Yusri.
Baca: Polisi: Perusahaan yang Wajibkan Karyawan Masuk Kantor Bakal Ditindak
PPKM darurat di Jakarta berlaku pada 3-20 Juli 2021. Berikut sebaran 28 titik lokasi pembatasan mobilitas di batas kota atau provinsi dan jalur utama pada masa PPKM darurat;
Sebanyak empat titik pembatasan mobilitas di dalam kota :
1. Bundaran Senayan
2. Semanggi
3. Bundaran Hotel Indonesia
4. Traffic Light Harmoni
Sebanyak lima titik pembatasan mobilitas di dalam tol :
Arah timur ke barat
1. Gerbang Tol (GT) Tegal Parang
2. GT Polda
Arah barat ke timur
3. GT Semanggi
4. GT Senayan
5. GT Pancoran
Sebanyak 19 titik pembatasan mobilitas di batas kota :
1. Ringroad Tegal Alur, Jakarta Utara
2. Pos Joglo Raya, Jakarta Barat
3. Pos LTS Kalideres, Jakarta Barat
4. Perempatan Pasar Rumput, Jakarta Selatan
5. Ciledug Raya (Universitas Budiluhur), Jakarta Selatan
6. Lampiri Kalimalang, Jakarta Timur
7. Panasonic Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur
8. Depan SPBU Cilangkap, Depok
9. Jalan Parung, Ciputat, Depok
10. Batu Ceper, Tangerang Kota
11. Jati Uwung, Tangerang Kota
12. Jalan Sultan Agung Meda Satria, Bekasi Kota
13. Jalan Nur Ali Sumber Arta, Bekasi Kota
14. Kedung Waringin, Bekasi Kabupaten
15. Tambun, Bekasi Kabupaten
16. Bintaro, Tangerang Selatan
17. Legok, Tangerang Selatan
18. Lenteng Agung, Jakarta Selatan
19. Kolong Cakung, Jakarta Timur.
Jakarta: Polisi mengalami berbagai kendala saat menyekat warga di sejumlah titik pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM) darurat. Kendala itu menimbulkan kepadatan
lalu lintas.
"(Kendala) yang pertama (warga) masih memaksakan dirinya jalan-jalan, padahal sudah kita sampaikan, sosialisasikan 28 titik termasuk jalan tol yang boleh masuk cuma kritikal dan esensial," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 5 Juli 2021.
Selain menimbulkan kemacetan lalu lintas, warga yang memaksakan keluar rumah menghambat gerak pekerja esensial dan kritikal. Mereka tidak bisa melewati titik penyekatan akibat penumpukan kendaraan.
"Banyak saudara kita sebagai petugas kesehatan yang harus bekerja di rumah sakit, juga petugas bank yang diperbolehkan itu terhambat. Sehingga banyak keluhan kepada kami," ujar Yusri.
Yusri mengatakan kejadian itu akan menjadi bahan evaluasi. Dia meminta pekerja nonesensial dan nonkritikal tidak keluar rumah demi menekan angka
covid-19 di Ibu Kota.
"Sekali lagi saya sampaikan di sini tolong kalau memang nonesensial tidak boleh beraktivitas atau ditutup, cukup dengan kerja di rumah saja," ungkap Yusri.
Baca: Polisi: Perusahaan yang Wajibkan Karyawan Masuk Kantor Bakal Ditindak
PPKM darurat di Jakarta berlaku pada 3-20 Juli 2021. Berikut sebaran 28 titik lokasi pembatasan mobilitas di batas kota atau provinsi dan jalur utama pada masa PPKM darurat;
Sebanyak empat titik pembatasan mobilitas di dalam kota :
1. Bundaran Senayan
2. Semanggi
3. Bundaran Hotel Indonesia
4.
Traffic Light Harmoni
Sebanyak lima titik pembatasan mobilitas di dalam tol :
Arah timur ke barat
1. Gerbang Tol (GT) Tegal Parang
2. GT Polda
Arah barat ke timur
3. GT Semanggi
4. GT Senayan
5. GT Pancoran
Sebanyak 19 titik pembatasan mobilitas di batas kota :
1. Ringroad Tegal Alur, Jakarta Utara
2. Pos Joglo Raya, Jakarta Barat
3. Pos LTS Kalideres, Jakarta Barat
4. Perempatan Pasar Rumput, Jakarta Selatan
5. Ciledug Raya (Universitas Budiluhur), Jakarta Selatan
6. Lampiri Kalimalang, Jakarta Timur
7. Panasonic Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur
8. Depan SPBU Cilangkap, Depok
9. Jalan Parung, Ciputat, Depok
10. Batu Ceper, Tangerang Kota
11. Jati Uwung, Tangerang Kota
12. Jalan Sultan Agung Meda Satria, Bekasi Kota
13. Jalan Nur Ali Sumber Arta, Bekasi Kota
14. Kedung Waringin, Bekasi Kabupaten
15. Tambun, Bekasi Kabupaten
16. Bintaro, Tangerang Selatan
17. Legok, Tangerang Selatan
18. Lenteng Agung, Jakarta Selatan
19. Kolong Cakung, Jakarta Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)