Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka sekaligus mantan anggota DPRD Jawa Barat, Siti Aisyah Tuti Handayani. Dia diperiksa dalam kasus dugaan suap pengaturan proyek di Indramayu pada 2019.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 22 Juli 2021.
Ali mengatakan Siti juga dipanggil sebagai saksi untuk tersangka sekaligus anggota DPRD Jawa Barat Ade Barkah Surahman. Lembaga Antikorupsi berharap dapat informasi baru dari pemeriksaan Siti.
Baca: Penahanan Anggota DPRD Jabar Diperpanjang
Ade Barkah ditahan berbarengan dengan Siti pada Kamis, 15 April 2021. Penahanan mereka merupakan pengembangan kasus rasuah yang dilakukan anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024 Abdul Rozaq Muslim.
Kini, Abul tengah menjalani persidangan. Ade dan Siti disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka sekaligus mantan anggota
DPRD Jawa Barat, Siti Aisyah Tuti Handayani. Dia diperiksa dalam
kasus dugaan suap pengaturan proyek di Indramayu pada 2019.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 22 Juli 2021.
Ali mengatakan Siti juga dipanggil sebagai saksi untuk tersangka sekaligus anggota DPRD Jawa Barat Ade Barkah Surahman. Lembaga Antikorupsi berharap dapat informasi baru dari pemeriksaan Siti.
Baca: P
enahanan Anggota DPRD Jabar Diperpanjang
Ade Barkah ditahan berbarengan dengan Siti pada Kamis, 15 April 2021. Penahanan mereka merupakan pengembangan kasus rasuah yang dilakukan anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024 Abdul Rozaq Muslim.
Kini, Abul tengah menjalani persidangan. Ade dan Siti disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)