Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Dok. Tangkapan Layar
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Dok. Tangkapan Layar

Komnas HAM Dukung Penyelesaian 57 Eks Pegawai KPK

Anggi Tondi Martaon • 04 Oktober 2021 14:02
Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendukung penyelesaian permasalahan 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri. Pengangkatan menjadi ASN Polri itu diharapkan menjadi jalan keluar terbaik.
 
"Kita lihat sekarang ada tawaran dari Pak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo), mudah-mudahan nanti semua pihak bisa menerima itu, ya alhamdulilah itu akan jadi solusi," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 4 Oktober 2021.
 
Namun, Taufan tetap berharap pemerintah menerima rekomendasi yang diberikan Komnas HAM. Rekomendasi itu disampaikan Komnas HAM saat bertemu dengan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

Ada beberapa rekomendasi yang diberikan. Salah satu meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengevaluasi tes wawasan kebangsaan (TWK) di KPK maupun kementerian/lembaga.
 
"Solusi ini juga harus dengan catatan, berarti rekomendasi Komnas dan Ombudsman diterima. Itu yang tempo hari kami sampaikan," ujar dia.
 
Baca: BKN Tunggu Pengajuan Pengangkatan 56 Eks Pegawai KPK dari Polri
 
Sebanyak 57 pegawai KPK resmi diberhentikan per Oktober 2021. Mereka tak lolos TWK dalam pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN.
 
Kemudian, Kapolri menawarkan ke-57 pegawai yang tak lolos itu diangkat menjadi ASN Polri. Proses tersebut tengah ditindaklanjuti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan