Jakarta: Sebanyak 141 aset bermasalah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta disertifikasi per Juni 2021. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengacungi jempol upaya itu.
"Kami apresiasi kerja rekan-rekan di BPAD yang terus menambah angka sertifikasi. Namun, pekerjaan rumah kita masih banyak dan perlu percepatan," kata Ketua Satuan Tugas bidang Pencegahan pada Direktorat Kordinasi Supervisi Wilayah II KPK Dwi Aprillia Linda Astuti melalui keterangan tertulis, Sabtu, 26 Juni 2021.
Sebanyak 141 sertifikat aset itu tersebar di lima wilayah di Jakarta. Total seluruh aset yang tersertifikasi seluas 432.767 meter persegi.
Dwi mengatakan Pemprov DKI masih perlu melakukan sertifikasi 4.096 asetnya yang bermasalah. Hingga kini, sudah ada 3.658 aset milik Pemprov DKI yang bersertifikat.
Lembaga Antikorupsi meminta Pemprov DKI terus melakukan sertifikasi asetnya yang bermasalah. Jika tidak, kata Dwi, aset itu bisa hilang karena dikuasai pihak ketiga.
"Upaya penyelesaian aset bermasalah perlu segera diselesaikan. Kalau tidak segera kita sertifikatkan aset-aset tersebut, khawatir potensi moral hazard dan besarnya potensi aset pelan-pelan hilang," ujar Dwi.
Kepala Bidang Penatausahaan Aset BPAD Provinsi DKI Jakarta Riswan Sentosa mengatakan sertifikasi seluruh aset yang bermasalah butuh waktu panjang. Pemprov DKI tidak bisa mengebut sertifikasi aset itu.
"Namun, jika langkah awalnya tidak pernah dimulai, proses sertifikasi tidak akan pernah selesai," tutur Riswan.
Jakarta: Sebanyak 141 aset bermasalah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta disertifikasi per Juni 2021. Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mengacungi jempol upaya itu.
"Kami apresiasi kerja rekan-rekan di BPAD yang terus menambah angka sertifikasi. Namun, pekerjaan rumah kita masih banyak dan perlu percepatan," kata Ketua Satuan Tugas bidang Pencegahan pada Direktorat Kordinasi Supervisi Wilayah II KPK Dwi Aprillia Linda Astuti melalui keterangan tertulis, Sabtu, 26 Juni 2021.
Sebanyak 141 sertifikat aset itu tersebar di lima wilayah di Jakarta. Total seluruh aset yang tersertifikasi seluas 432.767 meter persegi.
Dwi mengatakan Pemprov DKI masih perlu melakukan sertifikasi 4.096 asetnya yang bermasalah. Hingga kini, sudah ada 3.658 aset milik Pemprov DKI yang bersertifikat.
Lembaga Antikorupsi meminta Pemprov DKI terus melakukan sertifikasi asetnya yang bermasalah. Jika tidak, kata Dwi, aset itu bisa hilang karena dikuasai pihak ketiga.
"Upaya penyelesaian aset bermasalah perlu segera diselesaikan. Kalau tidak segera kita sertifikatkan aset-aset tersebut, khawatir potensi moral hazard dan besarnya potensi aset pelan-pelan hilang," ujar Dwi.
Kepala Bidang Penatausahaan Aset BPAD Provinsi DKI Jakarta Riswan Sentosa mengatakan sertifikasi seluruh aset yang bermasalah butuh waktu panjang. Pemprov DKI tidak bisa mengebut sertifikasi aset itu.
"Namun, jika langkah awalnya tidak pernah dimulai, proses sertifikasi tidak akan pernah selesai," tutur Riswan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)