Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Ajukan Eksepsi, Lukas Enembe Bantah Seluruh Dakwaan KPK

Fachri Audhia Hafiez • 19 Juni 2023 14:25
Jakarta: Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe langsung melawan dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengajukan eksepsi atau nota keberatan usai jaksa membacakan surat dakwaan.
 
Eksepsi sebanyak tujuh halaman itu, dibantu dibacakan oleh pengacaranya Petrus Bala Pattyona. Lukas menyebut KPK sebagai pembunuh.
 
"Seandainya saya mati, pasti yang membunuh saya adalah KPK, dan saya sebagai kepala adat, akan menyebabkan rakyat Papua menjadi marah dan kecewa berat terhadap KPK," kata Petrus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Selatan, Senin, 19 Juni 2023.

Lukas merasa dizalimi, difitnah, dan dimiskinkan. Ia tetap mengeklaim tak pernah mencuri uang negara meskipun sudah jadi tersangka KPK.
 
"Saya Lukas Enembe tidak pernah merampok uang negara, tidak pernah menerima suap, tetapi tetap saja KPK menggiring opini publik seolah-olah saya penjahat besar," ujar Petrus.
 
Lukas juga kesal disebut penjudi karena pernah ke kasino di Singapura. Ia juga menyinggung soal penyakitnya yang dipastikan bukan sebuah kebohongan untuk menghindari kasus korupsi.
 
"Keadaan sakit saya ini bukanlah kepura-puraanagar saya terhindar dari tuduhan korupsi, suatu tindakan yang tidak benar,yang tidak pernah saya lakukan,tetapi sakit saya yang kini sudah komplikasi telah terjadi sejak lima tahun yang lalu sebelum KPK mulai mencari-cari kesalahan saya pada Juli 2022," ucap Petrus.
 
Lukas Enembe didakwa menerima menerima suap dan gratifikasi total Rp46,8 miliar. Pada perkara suap Lukas didakwa menerima Rp45,8 miliar.
 
Rinciannya, sebanyak Rp10,4 miliar berasal dari Direktur PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi. Kemudian, sebesar Rp35,4 miliar diterima dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.
 
Baca juga: Lukas Enembe Terima Suap Rp34,4 Miliar dalam Bentuk Pembangunan Hotel hingga Butik

Seluruh uang haram itu diberikan supaya Lukas memenangkan perusahaan milik Piton dan Rijatono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022. Lukas melalukan perbuatan itu bersama-sama sejumlah pihak.
 
Mereka yakni Kepala Dinas Perumahan Umum (PU) Provinsi Papua periode 2013-2017, Mikael Kambuaya. Lalu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua periode 2018-2021.
 
Lukas turut didakwa menerima gratifikasi total Rp1 miliar. Uang itu diterima dari Direktur PT Indo Papua Budy Sultan melalui Imelda Sun yang dikirim ke rekening Lukas.
 
Pada perkara suap, Lukas didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Sedangkan, pada perkara gratifikasi Lukas didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan