ilustrasi hukum/Medcom.id
ilustrasi hukum/Medcom.id

Tim Reformasi Hukum Betugas untuk Jokowi dan Pemerintahan Berikutnya

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 21 Juni 2023 11:40
Jakarta: Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD membentuk tim Percepatan Reformasi Hukum melalui Surat Keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2023 tentang Tim Percepatan Reformasi Hukum.
 
Awalnya, Mahfud menyebut tim menghasilkan rekomendasi untuk pemerintah berikutnya, setelah pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Namun, tim besutan Mahfud ini juga bertugas untuk pemerintahan Jokowi.
 
“Bisa dua-duanya, kan ada tim jangka pendek dan jangka panjang. Kalau jangka pendek ya sampai Desember 2023 ini bertugas untuk pemerintahan Jokowi,” kata Ketua Pokja Tim percepatan Reformasi Hukum Bidang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Tim Reformasi Hukum, Yunus Husein, kepada Media Indonesia, Rabu, 21 Juni 2023.

Yunus mengakui ada kekeliruan dalam pernyataan Mahfud yang menyiapkan tim reformasi hukum hanya untuk pemerintahan selanjutnya. Yunus menuturkan tim reformasi hukum jangka pendek nantinya akan fokus pada permasalahan hukum yang prioritas-prioritas saja.
 
Baca: Hasil Kerja Tim Percepatan Reformasi Hukum Akan Diserahkan ke Presiden Jokowi

Contohnya, kata Yunus, pihaknya akan mendorong Aturan Pembatasan Transaksi Uang Kartal segera diaktifkan. Pasalnya, pembahasan Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal (RUU PTUK) tak kunjung terealisasi antara pemerintah dengan DPR di Indonesia.
 
“Kami utamakan soal pembatasan transaksi uang kartal tunai. DPR terlihat enggak begitu nafsu bahas isu ini. Jadi, buat aja perpres Jokowi untuk belanja APBN semuanya harus gak boleh tunai. Itu gak ada masalah kan ya,” terangnya.
 
Kemudian, pihaknya juga sedang menyoroti aturan caleg wajib lapor harta kekayaan. Aturan tersebut dihilangkan dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
 
“Masa KPU kalau calon terpilih baru buat LHKPN. Harusnya sebelum terpilih juga buat. Lapor juga. Aneh lagi, ini uang haram pada masuk ke sana,” tegasnya.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan