Penggeledahan rumah Rihana-Rihani. Foto: Istimewa.
Penggeledahan rumah Rihana-Rihani. Foto: Istimewa.

Polisi Geledah Rumah Rihana-Rihani

Siti Yona Hukmana • 05 Juli 2023 17:26
Jakarta: Polda Metro Jaya menggeledah rumah si kembar Rihana-Rihani, tersangka kasus penipuan jual beli iphone yang berada di Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Penggeledahan dalam rangka mendalami kasus penipuan dengan nilai kerugian Rp35 miliar itu.
 
"Betul (rumah si kembar digeledah). Ini TKP (tempat kejadian perkara) Ciputat," kata Kanit 4 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Reza Mahendra saat dikonfirmasi, Rabu, 5 Juli 2023.
 
Reza mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari ada tidaknya barang yang berhubungan dengan tindak pidana kejahatan yang dilakukan si kembar. Berdasarkan keterangan si kembar, saat mereka kabur dari rumah tersebut, barang-barang miliknya diamankan pihak RW.

"Hari ini kami mencoba mencari apakah ada barang bukti hasil kejahatan mereka. Berdasarkan hasil keterangan tersangka RA (Rihana)," ungkap Reza.
 
Hasil penggeledahan, polisi menyita beberapa barang pribadi si kembar. Rencananya, malam ini polisi juga menggeledah kamar di apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, lokasi si kembar ditangkap.
 
"Sementara barang-barang yang ditemukan adalah masih dalam konteks kepentingan pribadi, berupa sofa, dan lain-lain," ucapnya.
 
Baca juga: Usut Aliran Dana Rihana-Rihani, Polisi Gandeng PPATK

Polda Metro Jaya mengabadikan momen penggeledahan. Dalam foto yang beredar, tampak Rihana-Rihani menyaksikan langsung proses penggeledahan.
 
Si kembar Rihana-Rihani ditangkap di Apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang pada Selasa, 4 Juli 2023 pukul 05.00 WIB. Kakak beradik itu langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif.
 
Keduanya dijerat Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Kemudian, Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman maksimal penjara empat tahun.
 
Kedua tersangka juga dijerat Pasal 64 KUHP terkait perbuatan berkelanjutan. Kemudian, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU). Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dan mencari korban lainnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan