Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dugaan rasuah dalam pengurusan izin hak guna usaha (HGU) di Indragiri Hulu, Riau. Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi bakal mendengarkan tuntutannya dalam kasus itu.
"Agenda sidang untuk tuntutan," tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikutip pada Senin, 6 Februari 2023.
Sidang itu bakal digelar di Ruang Kusuma Atmadja. Rencananya sidang digelar pukul 10.00 WIB. Pembacaan surat tuntutan itu dilakukan oleh kubu jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung.
Surya Darmadi didakwa memperkaya diri sendiri, merugikan negara, dan perekonomian negara sampai Rp86,53 triliun. Dia juga didakwa melakukan pencucian uang.
JPU pada Kejaksaan Agung menjelaskan nominal tiap kerugian berbeda. Surya diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun koorporasi sebesar Rp7,59 triliun dan USD7,88 juta yang dikonversi ke rupiah saat ini menjadi Rp117,6 miliar.
Jaksa juga mendakwa Surya merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Totalnya mencapai Rp4,79 triliun dan USD7,88 juta yang dikonversi ke rupiah saat ini menjadi Rp117,6 miliar.
Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (
Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dugaan
rasuah dalam pengurusan izin hak guna usaha (HGU) di Indragiri Hulu, Riau. Bos PT Duta Palma Group
Surya Darmadi bakal mendengarkan tuntutannya dalam kasus itu.
"Agenda sidang untuk tuntutan," tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikutip pada Senin, 6 Februari 2023.
Sidang itu bakal digelar di Ruang Kusuma Atmadja. Rencananya sidang digelar pukul 10.00 WIB. Pembacaan surat tuntutan itu dilakukan oleh kubu jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung.
Surya Darmadi didakwa memperkaya diri sendiri, merugikan negara, dan perekonomian negara sampai Rp86,53 triliun. Dia juga didakwa melakukan pencucian uang.
JPU pada Kejaksaan Agung menjelaskan nominal tiap kerugian berbeda. Surya diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun koorporasi sebesar Rp7,59 triliun dan USD7,88 juta yang dikonversi ke rupiah saat ini menjadi Rp117,6 miliar.
Jaksa juga mendakwa Surya merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Totalnya mencapai Rp4,79 triliun dan USD7,88 juta yang dikonversi ke rupiah saat ini menjadi Rp117,6 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)