Jubir bidang penindakan KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra
Jubir bidang penindakan KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra

Pengusutan Kasus Walkot Bandung Dihalangi, KPK Bakal Pakai Pasal 21

Candra Yuri Nuralam • 20 April 2023 08:26
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta seluruh pihak tidak mencoba merintangi pengusutan dugaan suap pengadaan di Bandung smart city. Lembaga Antirasuah itu tidak segan menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait hal ini.
 
"KPK ingatkan adanya ketentuan pasal 21 UU Tipikor berkenaan tindakan menghalangi proses penyidikan dimaksud," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 20 April 2023.
 
KPK mendapatkan perintangan saat menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus ini beberapa waktu lalu. Ada pihak yang mencoba menghilangkan barang bukti saat KPK melakukan penggeledahan.

Pihak itu diminta menghentikan aksinya. Jika tidak, tersangka di kasus suap yang menjerat Wali Kota nonaktif Yana Mulyana ini bisa bertambah.
 
Baca: Sempat Dihalangi, KPK Minta Dukungan Usut Dugaan Suap di Bandung

"Kami pun dapat tegas menerapkannya (menetapkan tersangka perintangan berdasarkan Pasal 21)," tegas Ali.
 
KPK menetapkan enam tersangka usai menggelar OTT di Bandung. Mereka, yakni Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Kepada Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna Benny, CEO PT Citra Jelajah Informatika Sony Setiadi, dan Manager PT Sarana Mitra Adiguna Andreas Guntoro.
 
Benny, Sony, dan Andreas sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
 
Sedangkan, Yana, Dadang, dan Khairul sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan