Jakarta: Terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora Mario Dandy Satriyo, 20, resmi dituntut hukuman 12 tahun penjara. Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini.
“Menjatuhkan hukuman pidana oleh untuk kepada Mario Dandy Satriyo dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 15 Agustus 2023.
Dari tuntutan itu, Jaksa juga merinci hal-hal yang memberatkan Mario Dandy. JPU menyebut ada lima hal yang memberatkan tuntutan Mario Dandy yaitu:
- Perbuatan yang tidak manusiawi karena dilakukan secara sadis dan brutal.
- Perbuatan Mario Dandy mengakibatkan David Ozora mengalami kerusakan otak dan saat ini dalam kondisi amnesia.
- Perbuatan Mario Dandy telah merusak masa depan David Ozora.
- Mario berusaha memutar balikan fakta dengan merangkai cerita bohong sata proses penyidikan
- Tidak ada perdamaian antara terdakwa Mario dan keluarga David Ozora
“Hal yang memberatkan, perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap anak korban Cristalino David Ozora sangat tidak manusiawi karena dilakukan secara sadis dan brutal, perbuatan terdakwa mengakibatkan anak korban Cristalino David Ozora mengalami kerusakan otak dan sekarang dalam kondisi amnesia, perbuatan terdakwa telah merusak anak korban Cristalino David Ozora. Terdakwa berusaha memutar balikkan fakta dengan merangkai cerita bohong saat penyidikan, tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga anak korban Cristalino David Ozora,” jelas JPU.
Baca juga: Anak Mantan Pejabat Pajak Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara |
Selain itu, Jaksa menyebut tidak ada hal-hal yang bisa meringankan hukuman Mario Dandy. Jaksa meyakini, Mario Dandy dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di