Pejabat humas PN Jakpus Zulkifli Atjo. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Pejabat humas PN Jakpus Zulkifli Atjo. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

PN Jakpus Bebaskan Publik Menilai Putusan Soal Penundaan Tahapan Pemilu

Fachri Audhia Hafiez • 02 Maret 2023 21:40
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyerahkan kesimpulan terkait putusan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke publik. Putusan gugatan itu terkait penundaan sisa tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
 
"Itu saya tidak mengartikan (menunda pemilu) seperti itu, tidak. Jadi silakan rekan-rekan mengartikan itu, tapi bahasa putusan itu seperti itu, ya, menunda tahapan. Jadi rekan-rekan kalau mengartikan menunda pemilu itu, saya tidak tahu. Amar putusannya tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu," kata pejabat humas PN Jakpus Zulkifli Atjo di PN Jakpus, Kemayoran, Kamis, 2 Maret 2023.
 
Zulkifli enggan berbicara lebih jauh mengenai penjelasan soal putusan tersebut. Ia menekankan bahwa humas PN Jakpus hanya menjelaskan soal amar putusan, tidak menyimpulkan.

"Silakan dipelajari putusannya ya. Silakan media pelajari seperti apa. Karena saya hanya menjelaskan apa yang tertulis dalam putusan ini. Humas tidak mempunyai kapasitas untuk menyimpulkan suatu putusan ya," ujar Zulkifli.
 
Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Prima terhadap KPU. Amar putusan itu memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024.
 
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," tulis salinan putusan yang dikutip Medcom.id pada Kamis, 2 Maret 2023.
 

Baca: Minta Pemilu Ditunda, PN Jakpus Dinilai Berlebihan


Putusan itu juga menyebutkan bahwa Prima selaku penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU. Penyelenggara pemilu itu juga dinyatakan telah melakukan perbuatan hukum.
 
"Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," tulis putusan.
 
KPU juga dihukum membayar kerugian kepada Prima sebesar Rp500 juta. Kemudian, putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad). Di samping itu, majelis menggugurkan eksepsi atau nota keberatan KPU.
 
"Menolak eksepsi tergugat tentang gugatan penggugat kabur/tidak jelas (Obscuur Libel)," tulis putusan.
 
Putusan itu hasil musyawarah majelis hakim tersebut dibacakan oleh Rabu, 1 Maret 2023. Susunan majelis hakim yakni Ketua Majelis Hakim T Oyong serta hakim anggota H Bakri dan Dominggus Silaban.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan