Jakarta: Oknum penyelenggara Miss Universe Indonesia disebut menggunakan handphone (HP) saat mengambil gambar finalis yang melakukan body checking tanpa busana. Hal ini diungkap kuasa hukum korban, Mellisa Anggraeni.
"Tidak ada fotografer di sana, diambilnya pakai handphone. Nah, ini yang salah ya. Diambilnya pakai handphone oleh pelaksana Miss Universe Indonesia," kata Mellisa kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu 9 Agustus 2023.
Mellisa mengatakan oknum tersebut berdalih praktik pemotretan tersebut hal yang lazim di ajang kontes kecantikan di luar negeri. Bahkan bisa lebih parah.
"Si oknum ini, si perusahaan menyampaikan bahwa 'Loh, kamu jangan malu, kamu harus percaya diri, embrace your self, kamu kalau di luar negeri nanti akan lebih parah, lebih ditelanjangi dan ditonton banyak orang," ujar Mellisa.
Kontestan ajang Miss Universe Indonesia melaporkan kasus pelecehan seksual ke Polda Metro Jaya. Dugaan pelecehan seksual itu dialami korban dalam proses seleksi Miss Universe Indonesia.
Baca juga: Mengenal Istilah Body Checking yang Berujung Pelecehan di Ajang Miss Universe
Mellisa membeberkan kronologi pemeriksaan tubuh dengan cara difoto tanpa busana. Berdasarkan keterangan kliennya, pemeriksaan tubuh dilaksanakan di tempat umum tanpa memperhitungkan privasi.
Klien Anggraini tak pernah mendapat informasi agenda body checking tanpa busana dari penyelenggara. Apalagi, agenda tersebut dihadiri kru berlainan jenis kelamin di tengah ballroom.
Polda Metro Jaya menerima laporan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap salah satu finalis Miss Universe Indonesia 2023. Laporan diterima pada Senin, 7 Agustus 2023.
"Ya Polda Metro Jaya sudah menerima laporannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Selasa, 8 Agustus 2023.
Trunoyudo mengatakan penyidik mulai menyelidiki kasus tersebut. Penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan yang diterima.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA dengan terlapor PT Capella Swastika Karya. Korban melaporkan atas Pasal 4, 5 dan Pasal 6 Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Mereka juga menyertakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang TPKS.
Jakarta: Oknum penyelenggara
Miss Universe Indonesia disebut menggunakan handphone (HP) saat mengambil gambar finalis yang melakukan body checking tanpa busana. Hal ini diungkap kuasa hukum korban, Mellisa Anggraeni.
"Tidak ada fotografer di sana, diambilnya pakai handphone. Nah, ini yang salah ya. Diambilnya pakai handphone oleh pelaksana Miss Universe Indonesia," kata Mellisa kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu 9 Agustus 2023.
Mellisa mengatakan oknum tersebut berdalih praktik pemotretan tersebut hal yang lazim di ajang kontes kecantikan di luar negeri. Bahkan bisa lebih parah.
"Si oknum ini, si perusahaan menyampaikan bahwa 'Loh, kamu jangan malu, kamu harus percaya diri, embrace your self, kamu kalau di luar negeri nanti akan lebih parah, lebih ditelanjangi dan ditonton banyak orang," ujar Mellisa.
Kontestan ajang Miss Universe Indonesia melaporkan kasus pelecehan seksual ke Polda Metro Jaya. Dugaan pelecehan seksual itu dialami korban dalam proses seleksi Miss Universe Indonesia.
Baca juga:
Mengenal Istilah Body Checking yang Berujung Pelecehan di Ajang Miss Universe
Mellisa membeberkan kronologi pemeriksaan tubuh dengan cara difoto tanpa busana. Berdasarkan keterangan kliennya, pemeriksaan tubuh dilaksanakan di tempat umum tanpa memperhitungkan privasi.
Klien Anggraini tak pernah mendapat informasi agenda body checking tanpa busana dari penyelenggara. Apalagi, agenda tersebut dihadiri kru berlainan jenis kelamin di tengah ballroom.
Polda Metro Jaya menerima laporan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap salah satu finalis Miss Universe Indonesia 2023. Laporan diterima pada Senin, 7 Agustus 2023.
"Ya Polda Metro Jaya sudah menerima laporannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Selasa, 8 Agustus 2023.
Trunoyudo mengatakan penyidik mulai menyelidiki kasus tersebut. Penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan yang diterima.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA dengan terlapor PT Capella Swastika Karya. Korban melaporkan atas Pasal 4, 5 dan Pasal 6 Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Mereka juga menyertakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang TPKS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)