Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Besok, KPK Panggil Tersangka Merintangi Penyidikan Kasus Lukas Enembe

Fachri Audhia Hafiez • 04 Mei 2023 17:32
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan Stefanus Roy Rening yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan merintangi penyidikan kasus Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Ia merupakan salah satu pengacara Lukas.
 
"Dijadwalkan pada besok Jumat, 5 Mei 2023 pukul 10.00 WIB di gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 4 Mei 2023.
 
Surat panggilan telah dikirimkan tim penyidik ke pihak Stefanus dan telah diterima. Stefanus diminta kooperatif hadir dan memberikan keterangan kepada penyidik KPK.

"Kami pun percaya dengan profesi dan keilmuan hukum yang bersangkutan sehingga sangat paham mengenai adanya aturan hukum untuk hadir pada pemeriksaan dimaksud," ujar Ali.
 
Baca: OC Kaligis Protes Tak Boleh Mendampingi Lukas, Begini Respons KPK

KPK menetapkan pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening sebagai tersangka dugaan merintangi penyidikan. Lembaga Antirasuah telah mengantongi bukti permulaan yang cukup.
 
"Berdasarkan kecukupan alat bukti yang KPK miliki, saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara (Roy) sebagai tersangka dalam dugaan korupsi menghalangi proses penyidikan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Mei 2023.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan