Jakarta: Salah satu tim pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, OC Kaligis, protes tak bisa mendampingi kliennya yang sedang menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengaku sudah menunggu lama untuk menemani kliennya diperiksa.
"Pak Lukas minta saya datang kemari untuk mendampingi dia, tapi penyidik enggak mengizinkan," kata OC Kaligis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Mei 2023.
OC Kaligis mengatakan belum mendapat izin. Sementara, Lukas yang diperiksa sebagai tersangka hari ini sejatinya sudah didampingi pengacara lainnya, Petrus Bala Pattyona.
"Disuruh tanya penyidik dulu, saya bilang saya ini kuasa," ujar OC Kaligis.
Menanggapi protes tersebut, juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengatakan tidak semua pengacara harus mendampingi Lukas. Petrus sudah lebih dulu datang mendampingi.
"Tidak harus semua ikut. Kami kira itu cukup sesuai kebutuhan dan terpenuhi ketentuan hukum acara pidana," ujar Ali.
Selain itu, Ali juga membeberkan Dewan Pimpinan Nasional Peradi yang memberikan penjelasan kepada KPK soal status OC Kaligis. Sesuai database Peradi, saat ini OC Kaligis tercatat sebagai advokat namun tidak mengikuti data ulang keanggotaan.
"Dijelaskan dalam peraturan internal Peradi , penerbitan kartu tanda pengenal Advokat (KTPA) sebagai identitas resmi keanggotaan dan diperoleh informasi Prof. DR (Jur) O.C Kaligis, S.H tidak melakukan data ulang sejak tahun 2013 hingga sekarang, sehingga KTPA advokatnya sudah tidak berlaku lagi," jelas Ali.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Salah satu tim pengacara Gubernur nonaktif Papua
Lukas Enembe, OC Kaligis, protes tak bisa mendampingi kliennya yang sedang menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengaku sudah menunggu lama untuk menemani kliennya diperiksa.
"Pak Lukas minta saya datang kemari untuk mendampingi dia, tapi penyidik enggak mengizinkan," kata OC Kaligis di Gedung Merah Putih
KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Mei 2023.
OC Kaligis mengatakan belum mendapat izin. Sementara,
Lukas yang diperiksa sebagai tersangka hari ini sejatinya sudah didampingi pengacara lainnya, Petrus Bala Pattyona.
"Disuruh tanya penyidik dulu, saya bilang saya ini kuasa," ujar OC Kaligis.
Menanggapi protes tersebut, juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengatakan tidak semua pengacara harus mendampingi Lukas. Petrus sudah lebih dulu datang mendampingi.
"Tidak harus semua ikut. Kami kira itu cukup sesuai kebutuhan dan terpenuhi ketentuan hukum acara pidana," ujar Ali.
Selain itu, Ali juga membeberkan Dewan Pimpinan Nasional
Peradi yang memberikan penjelasan kepada KPK soal status OC Kaligis. Sesuai
database Peradi, saat ini OC Kaligis tercatat sebagai advokat namun tidak mengikuti data ulang keanggotaan.
"Dijelaskan dalam peraturan internal Peradi , penerbitan kartu tanda pengenal Advokat (KTPA) sebagai identitas resmi keanggotaan dan diperoleh informasi Prof. DR (Jur) O.C Kaligis, S.H tidak melakukan data ulang sejak tahun 2013 hingga sekarang, sehingga KTPA advokatnya sudah tidak berlaku lagi," jelas Ali.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)