Ilustrasi pengadilan/Medcom.id/M Rizal
Ilustrasi pengadilan/Medcom.id/M Rizal

Pakar: Motif Pembunuhan Brigadir J Masih Misteri

Theofilus Ifan Sucipto • 13 Februari 2023 23:27
Jakarta: Pakar Hukum Pidana Chairul Huda menyoroti motif pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Chairul menilai belum ada kejelasan ihwal hal tersebut.
 
"Ada sesuatu yang belum terpecahkan," kata Chairul kepada Medcom.id, Senin, 13 Februari 2023.
 
Chairul mengatakan ada dua dugaan motif yang mencuat selama persidangan. Yakni, klaim pemerkosaan Brigadir J terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi. Kemudian perselingkuhan antara Brigadir J dengan Putri yang muncul dalam tuntutan.

"Tapi dua-duanya tidak terbukti menurun hakim. Kalau tidak bisa membuktikan, kok dakwaannya melebihi tuntutan?" ujar dia.
 

Baca: Vonis Putri Candrawathi Berkat Pembuktian JPU Yakinkan Hakim


Chairul menyebut seharusnya motif pembunuhan dijelaskan dan dibuktikan. Sebab, tidak mungkin seseorang ujug-ujug membunuh orang lain.
 
"Masa orang dibunuh tidak ada sebabnya? Katanya memperkosa istrinya, tapi tidak ada bukti. Masa tiba-tiba ditembak karena namanya Yosua?" tutur dia.
 
Meski begitu, Chairul menegaskan dirinya menghormati putusan hakim. Dia juga mengaku bukan bermaksud tidak menghormati atau tidak berempati kepada keluarga Brigadir J.
 
"Tapi kalau ada faktor yang tidak bisa dibuktikan, tidak jadi cukup dasar untuk vonis," ucap dia.
 
Sambo divonis hukuman mati. Dia terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
 
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 13 Februari 2023.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan