"Hari ini tuh mereka sudah membacakan eksepsinya sesuai dengan pasal 156 KUHP karena memang mereka memiliki hak untuk membantah semua isi dakwaan," kata Mellisa di PN Jaksel, Kamis, 30 Maret 2023.
Dalam eksepsinya, AG, kembali membeberkan kronologi penganiayaan Mario Dandy terhadap David. Namun, Mellisa enggan menjelaskan terkait kronologi versi AG.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Eksepsi mereka memang menyinggung terkait pokok materi, sementara di dalam KUHP itu tidak boleh masuk dalam pokok materi, mereka tetap menyajikan terkait dengan kronologis dan sebagainya," sebut Mellisa.
Pengacara AG, Mangata Toding Allo juga enggan menjelaskan tentang isi eksepsi yang disampaikan. Sebab, kata dia, mekanisme persidangan terhadap AG yang merupakan anak di bawah umur, berbeda dengan kasus umum lainnya.
"Kami sudah menyampaikan nota keberatan terhadap surat dakwaan yang diberikan oleh JPU yang kami belum bisa share seperti kasus-kasus lain karena ini kasus sidang yang tertutup jadi intinya kami menanggapi syarat formilnya,” ujar Mangata.
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto menjelaskan agenda sidang perkara AG selanjutnya ialah tanggapan JPU atas eksepsi AG. Jadwal sidang lanjutan digelar Jumat, 31 Maret 2023.
"Jadwalnya sama, mungkin lebih maju lagi karena hari jumat ya jam 8.30 WIB," kata Djumyanto.
Baca: PN Jaksel Sebut Sidang Dakwaan AG Berlanjut Setelah Diversi Gagal |
Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan dengan korban David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio 20 tahun, Shane Lukas 19 tahun, dan perempuan berinisial AG 15 tahun.
Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id