Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Advokat Yosep Parera Penyuap Hakim Agung Divonis 8 Tahun Penjara, Rekannya 5 Tahun Bui

Candra Yuri Nuralam • 24 Mei 2023 21:03
Jakarta: Advokat Yosep Parera divonis delapan tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah karena menyuap hakim agung untuk menangani perkara.
 
"Pidana penjara untuk terdakwa Yosep Parera selama delapan tahun dan denda Rp750 juta," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 24 Mei 2023.
 
Vonis itu dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung. Advokat Eko Suparno juga dinyatakan bersalah karena menjadi pemberi suap dalam kasus ini.

"Pidana penjara untuk terdakwa Eko Suparno selama lima tahun dan denda Rp750 juta," ucap Ali.
 
Pidana denda keduanya wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai dengan keputusan hakim.
 
Baca: Dadan Tri Yudianto Ogah Komentari Penetapan Tersangka Kasus Suap di MA

Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dalam Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Tidak ada hukuman pidana pengganti untuk keduanya.
 
Dalam persidangan, jaksa mengambil opsi pikir-pikir. Hakim memberikan waktu mereka selama tujuh hari kerja untuk memberikan sikap.
 
Yosep sempat mengomentari vonisnya usai menjalani sidang secara virtual dari Gedung Merah Putih KPK. Menurutnya, dia tidak akan mengambil opsi banding.
 
Yosep mengaku salah telah memberikan suap. Dia siap bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut. "Kita salah, harus terima, itu prinsip dulu ya," ucap Yosep.
 
Menurutnya, Eko juga tidak mengajukan banding. Kini, tinggal sikap jaksa yang ditunggu dalam kelanjutan kasus tersebut.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan