Mantan Dirlidik KPK Brigjen Endar Priantoro/Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Mantan Dirlidik KPK Brigjen Endar Priantoro/Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Ombudsman Kaji Laporan Brigjen Endar Priantoro

Candra Yuri Nuralam • 17 April 2023 20:12
Jakarta: Brigjen Endar Priantoro melaporkan pemberhentian dengan hormat terhadapnya ke Ombudsman. Aduannya itu telah diterima dan tengah dikaji.
 
"Kami dari Ombudsman sudah menerima dengan baik, sudah melihat tadi berbagai hal yang standar dari proses penerimaan laporan di Ombudsman di mana kami melihat sisi pelaporannya, legal standing tentu saja," kata anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Senin, 17 April 2023.
 
Pimpinan KPK jadi pihak terlapor dalam aduan itu. Ombudsman juga telah menerima sejumlah dokumen dari Endar terkait dugaan maladministrasi terhadap pemberhentiannya.
 
Baca: Brigjen Endar Ngotot Masih Pegawai KPK Berdasarkan Perintah Kapolri

Laporan itu bakal dianalisis lebih dulu oleh bagian pengaduan masyarakat Ombudsman. Pendalaman berupa keterpenuhan syarat formil dan materil.

"Tadi langsung dicek dan akan dilanjutkan ke meja pimpinan, ke saya, dan teman-teman lainnya untuk memutuskan apakah kasus ini bisa diproses lebih lanjut dalam rangka pemeriksaan," ucap Robert.
 
Endar Priantoro resmi mengadukan pemberhentian dengan hormat dari jabatan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Ombudsman. Dia menilai ada maladministrasi atas keputusan itu.
 
"Dalam bentuk perbuatan melawan hukum, melampaui kewenangan, penggunaan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, dan juga pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik," kata Endar di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Senin, 17 April 2023.
 
Pihak yang dilaporkan yakni semua pihak yang menandatangani keputusan pemberhentian terhadapnya. Pimpinan dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK tercantum dalam aduan itu.
 
Bentuk maladministrasi yang diadukan yakni berupa dugaan adanya pola intervensi independensi dalam penegakan hukum yang berulang. KPK dinilai sengaja mendepak orang yang bekerja dengan semestinya dalam memberantas korupsi di Indonesia.
 
"Ini merupakan tindakan yang bertentangan dengan semangat independensi KPK," ucap Endar.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan