Jakarta: Haris Azhar menemani Rocky Gerung menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Haris selaku pengacara Rocky yakin tiga tuduhan terhadap kliennya tidak benar.
"Dari 26 laporan di berbagai kantor polisi itu hanya ada tiga laporan tuduhan, melakukan SARA lewat sosial media, lalu juga berita bohong dan juga soal penghasutan. Kalau dari posisi keterangan Pak Rocky kami yakin betul tidak ada yang mengarah pada tiga hal itu," kata Haris di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 6 September 2023.
Haris mengatakan terkait tuduhan menghasut, kliennya tidak berbicara soal kelompok tertentu. Melainkan kritik terhadap penyelenggara sebagai pejabat publik.
Begitu pula terkait berita bohong, dia menilai kliennya tidak melakukan penyebaran berita bohong. Argumentasi ini disebut telah disampaikan ke penyidik saat menjalani pemeriksaan.
"Soal hasutan, tidak dalam kapasitas Pak Rocky untuk menghasut, karena Pak Rocky dalam kapasitas sebagai narasumber dan setiap kata bisa dipertanggungjawabkan karena berangkat dan merujuk pada sumber-sumber data yang kami akan bawa," beber aktivis hak asasi manusia (HAM) itu.
Rocky Gerung diperiksa mulai pukul 10.00 WIB hingga sore hari. Rocky dicecar 40 pertanyaan terkait kasus dugaan penghinaan terhadap kepala negara. Namun, substansinya belum sampai pada klarifikasi terkait kalimat bajingan tolol. Baru pada klarifikasi tahap awal.
Rocky kembali diperiksa pada Rabu, 13 September 2023. Pemeriksaan lanjutan ini dilakukan untuk pendalaman.
Sebelumnya, Rocky menjadi pembicara di salah satu acara. Dalam forum itu, Rocky mengkritik langkah Jokowi yang bertolak ke Tiongkok dan menawarkan investasi ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Ambisi Jokowi adalah mempertahankan legacy-nya. Dia masih pergi ke China buat nawarin IKN. Dia masih mondar-mandir dari satu koalisi ke koalisi lain. Untuk mencari kejelasan nasibnya. Dia memikirkan nasibnya sendiri, dia tidak memikirkan nasib kita. Itu bajingan yang tolol," ucap Rocky dalam video tersebut.
Akademisi itu dipersangkakan Pasal 28 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 ITE, Pasal 156 dan Pasal 160 KUHP serta Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Jakarta: Haris Azhar menemani
Rocky Gerung menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan
penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Haris selaku pengacara Rocky yakin tiga tuduhan terhadap kliennya tidak benar.
"Dari 26 laporan di berbagai kantor polisi itu hanya ada tiga laporan tuduhan, melakukan SARA lewat sosial media, lalu juga berita bohong dan juga soal penghasutan. Kalau dari posisi keterangan Pak Rocky kami yakin betul tidak ada yang mengarah pada tiga hal itu," kata Haris di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 6 September 2023.
Haris mengatakan terkait tuduhan menghasut, kliennya tidak berbicara soal kelompok tertentu. Melainkan kritik terhadap penyelenggara sebagai pejabat publik.
Begitu pula terkait
berita bohong, dia menilai kliennya tidak melakukan penyebaran berita bohong. Argumentasi ini disebut telah disampaikan ke penyidik saat menjalani pemeriksaan.
"Soal hasutan, tidak dalam kapasitas Pak Rocky untuk menghasut, karena Pak Rocky dalam kapasitas sebagai narasumber dan setiap kata bisa dipertanggungjawabkan karena berangkat dan merujuk pada sumber-sumber data yang kami akan bawa," beber aktivis hak asasi manusia (HAM) itu.
Rocky Gerung diperiksa mulai pukul 10.00 WIB hingga sore hari. Rocky dicecar 40 pertanyaan terkait kasus dugaan penghinaan terhadap kepala negara. Namun, substansinya belum sampai pada klarifikasi terkait kalimat bajingan tolol. Baru pada klarifikasi tahap awal.
Rocky kembali diperiksa pada Rabu, 13 September 2023. Pemeriksaan lanjutan ini dilakukan untuk pendalaman.
Sebelumnya, Rocky menjadi pembicara di salah satu acara. Dalam forum itu, Rocky mengkritik langkah Jokowi yang bertolak ke Tiongkok dan menawarkan investasi ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Ambisi Jokowi adalah mempertahankan legacy-nya. Dia masih pergi ke China buat nawarin IKN. Dia masih mondar-mandir dari satu koalisi ke koalisi lain. Untuk mencari kejelasan nasibnya. Dia memikirkan nasibnya sendiri, dia tidak memikirkan nasib kita. Itu bajingan yang tolol," ucap Rocky dalam video tersebut.
Akademisi itu dipersangkakan Pasal 28 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 ITE, Pasal 156 dan Pasal 160 KUHP serta Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)