Jakarta: Dukungan masyarakat dibutuhkan dalam penegakan hukum di Indonesia, termasuk dalam mengawal laporan kepada pihak terkait. Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyebut pihaknya mendukung penuh komitmen masyarakat itu.
Termasuk, dalam menindaklanjuti laporan yang masuk, apabila hal tersebut terkait kinerja kepolisian. "Kalau kami sudah mendapatkan pengaduannya, akan segera kami tindaklanjuti dengan klarifikasi," ujar Poengky dikutip dari Media Indonesia, Minggu, 29 April 2023.
Hal tersebut diungkap Poengky merespons laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran Sungai Malili di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Dugaan pencemaran oleh perusahaan tambang itu telah dilaporkan ke Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK).
Pengamat hukum Bambang Rukminto menyebut laporan itu mesti dikawal oleh masyarakat. Dia mencontohkan pelaporan di kepolisian. Pelapor, kata dia, dapat menindaklanjuti laporan melalui pengawalan Kompolnas.
Wakil Direktur Eksekutif Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (Bakornas LKBHMI) PB HMI Ibrahim Asnawi mendorong pemerintah memanggil perusahaan terkait. Sehingga, dapat menjelaskan dugaan pencemaran itu.
“Kita memiliki kewajiban untuk menjaga dan melesatarikan lingkungan kita. Setiap orang berhak untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat, itu merupakan hak asasi yang dijamin dalam Pasal 28 H Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Kita harap Gakkum KLHK menindaklanjuti pelaporan ini,” kata Ibrahim.
Dugaan mengenai pencemaran Sungai Malili terkait limbah dari perusahaan CLM. Menurut Ibrahmin, hal tersebut mestinya dapat menjadi perhatian korporasi, sehingga tak merusak lingkungan.
Ibrahim menegaskan ada konsekuensi pidana dan sanksi administrasi jika pencemaran terus dilakukan. Hal tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) maupun pada Undang-undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Dukungan masyarakat dibutuhkan dalam penegakan hukum di Indonesia, termasuk dalam mengawal laporan kepada pihak terkait. Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (
Kompolnas) Poengky Indarti menyebut pihaknya mendukung penuh komitmen masyarakat itu.
Termasuk, dalam menindaklanjuti laporan yang masuk, apabila hal tersebut terkait kinerja kepolisian. "Kalau kami sudah mendapatkan pengaduannya, akan segera kami tindaklanjuti dengan klarifikasi," ujar Poengky dikutip dari
Media Indonesia, Minggu, 29 April 2023.
Hal tersebut diungkap Poengky merespons laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran Sungai Malili di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Dugaan pencemaran oleh perusahaan tambang itu telah dilaporkan ke Balai
Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK).
Pengamat hukum Bambang Rukminto menyebut laporan itu mesti dikawal oleh
masyarakat. Dia mencontohkan pelaporan di kepolisian. Pelapor, kata dia, dapat menindaklanjuti laporan melalui pengawalan Kompolnas.
Wakil Direktur Eksekutif Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (Bakornas LKBHMI) PB HMI Ibrahim Asnawi mendorong pemerintah memanggil perusahaan terkait. Sehingga, dapat menjelaskan dugaan pencemaran itu.
“Kita memiliki kewajiban untuk menjaga dan melesatarikan lingkungan kita. Setiap orang berhak untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat, itu merupakan hak asasi yang dijamin dalam Pasal 28 H Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Kita harap Gakkum KLHK menindaklanjuti pelaporan ini,” kata Ibrahim.
Dugaan mengenai pencemaran Sungai Malili terkait limbah dari perusahaan CLM. Menurut Ibrahmin, hal tersebut mestinya dapat menjadi perhatian korporasi, sehingga tak merusak lingkungan.
Ibrahim menegaskan ada konsekuensi pidana dan sanksi administrasi jika pencemaran terus dilakukan. Hal tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) maupun pada Undang-undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)