Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron/Medcom.id/Candra Yuri
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron/Medcom.id/Candra Yuri

Penyelesaian Kasus Pungli Rutan KPK Tak Diberi Tenggat

Candra Yuri Nuralam • 13 Juli 2023 19:50
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penyelesaian skandal pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) tak berkaitan dengan kecepatan. Lembaga Antirasuah mengutamakan kecukupan bukti.
 
"Mohon dipahami, kami tidak sedang menargetkan waktu, tentu kami berkomitmen untuk menyelesaikan secara cepat, sesegera mungkin," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di The East Tower, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Juli 2023.
 
Ghufron menjelaskan pihaknya masih mencari unsur pidana dalam skandal pungli tersebut. KPK belum menentukan masuk kategori apa kasus itu, apakah suap atau gratifikasi.

"Karena kan sampai saat ini kita kan masih berspekulasi antara apakah pemerasan, apakah suap, atau kah gratifikasi. Nah itu masih alternatif, kan. Karena itu target penyelidikan adalah memperjelas tindak pidananya apa," ucap Ghufron.
 
Baca: Pungli Rutan KPK Dibayar Per Bulan

KPK tak mau buru-buru dalam menyelesaikan perkara itu. Sebab, kecukupan bukti sangat menentukan kepastian hukum dalam pengusutan perkara.
 
"Kalau bisa, jangankan 1 bulan, kalau bisa satu Minggu ya bisa. Itu kan bukan target waktu, tapi kualitas," ujar Ghufron.
 
KPK membeberkan tindakan koruptif dari skandal pungli di rutan yang dikelolanya, yakni berupa suap, gratifikasi, dan pemerasan. Petugas bakal mengizinkan penggunaan handphone jika diberi duit.
 
"Diduga perbuatannya berupa suap, gratif, dan pemerasan kepada tahanan KPK untuk mendapatkan keringanan dan penggunaan alat komunikasi," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan tertulis, Jumat, 23 Juni 2023.
 
Ghufron menyebut permainan kotor itu sudah terjadi lama. Namun, baru saat ini terbongkar ke publik.
 
"Karena dalam pemeriksaan sebelumnya pihak korban-korban sebelumnya dan keluarganya masih tertutup atau tidak mengungkapkan," ucap Ghufron.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan