Jakarta: Dakwaan mantan pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, rampung. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan penahanan Stefanus Roy Rening ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Status penahanan terdakwa saat ini sudah menjadi wewenang pengadilan tipikor," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 19 September 2023.
Ali mengatakan dakwaan Roy seputar pencegahan dan perintangan proses penyidikan dugaan suap dan gratifikasi terkait Lukas. Roy diduga menggerakkan massa untuk menghalangi proses hukum terhadap Lukas.
"Meminta agar mendatangkan Massa ke Mako Brimob Jayapura," ujar Ali.
Selain itu, Roy menyusun skenario membuat klarifikasi dari kubu penyuap Lukas, Rijatono Lakka. KPK meyakini perbuatan Roy melanggar kaidah advokat.
Roy juga diduga meminta salah satu saksi memberikan testimoni atau cerita tidak benar terkait perkara Lukas. Tujuannya, untuk menggiring opini publik menyerang KPK.
Roy juga diduga meminta saksi untuk tidak menyerahkan uang atas penanganan kasus yang dilakukan KPK. Dugaan itu dijamin kuat untuk memproses hukum pengacara Lukas tersebut.
Jakarta: Dakwaan mantan pengacara
Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, rampung. Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan penahanan Stefanus Roy Rening ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Status penahanan terdakwa saat ini sudah menjadi wewenang pengadilan tipikor," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 19 September 2023.
Ali mengatakan dakwaan Roy seputar pencegahan dan perintangan proses penyidikan dugaan suap dan gratifikasi terkait Lukas. Roy diduga menggerakkan massa untuk menghalangi proses hukum terhadap Lukas.
"Meminta agar mendatangkan Massa ke Mako Brimob Jayapura," ujar Ali.
Selain itu, Roy menyusun skenario membuat klarifikasi dari kubu penyuap Lukas, Rijatono Lakka. KPK meyakini perbuatan Roy melanggar kaidah advokat.
Roy juga diduga meminta salah satu saksi memberikan testimoni atau cerita tidak benar terkait perkara Lukas. Tujuannya, untuk menggiring opini publik menyerang KPK.
Roy juga diduga meminta saksi untuk tidak menyerahkan uang atas penanganan kasus yang dilakukan KPK. Dugaan itu dijamin kuat untuk memproses hukum pengacara Lukas tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)