Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ditahan KPK/Medcom.id/Candra
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ditahan KPK/Medcom.id/Candra

Imbalan Duit Bikin Andhi Pramono Beri Kemudahan Pengusaha Ekspor Impor

Candra Yuri Nuralam • 01 Agustus 2023 07:34
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono memberi karpet merah ke beberapa pengusaha ekspor impor. Tapi, syaratnya harus memberikan sejumlah uang.
 
Informasi itu diulik dengan memeriksa empat saksi. Mereka yakni ibu rumah tangga Nurlina Burhanuddin, karyawan swasta Fani Pontiafny, dan dua pegawai negeri sipil (PNS) Agus Triono, serta Rully Ardian.
 
"Disamping itu terkait dengan jabatan tersangka AP (Andhi Pramono) yang memberikan kemudahan ke beberapa pengusaha dalam kegiatan ekspor impor dengan imbalan sejumlah uang," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 1 Agustus 2023.

Ali enggan memerinci lebih lanjut total uang yang diminta Andhi untuk pemberian karpet merah itu. Para saksi juga diminta memberikan informasi terkait aliran dana dalam kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Makassar tersebut.
 
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang yang dinikmati tersangka AP dari berbagai pihak swasta," ujar Ali.
Baca: KPK Dalami Pola Pencucian Uang Andhi Pramono

Andhi ternyata memanfaatkan jabatannya sebagai broker bagi pengusaha yang berbisnis di bidang ekspor dan impor. Dia mengantongi gratifikasi Rp28 miliar.
 
Andhi menjadi broker sejak 2012-2022. Dia bertugas menghubungkan importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.
 
Dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Dalam pencucian uang, dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan