medcom.id, Yogyakarta: Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menyebut teknologi yang digunakan dalam e-KTP ketinggalan zaman. Ia mengatakan, KPK saat ini sedang melakukan pendalaman terkait pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
"Chipnya ecek-ecek. Old fashion teknologi. Kita dibohongi," terang Bambang Widjojanto ketika memaparkan tentang pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK selama ini di Gedung DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (6/11/2014).
Menurut dia, KPK masih mendalami terkait dugaan korupsi pembuatan e-KTP. "Sudah ada pihak-pihak yang diperiksa," terang dia.
Dalam kasus dugaan korupsi e-KTP, KPK telah menetapkan S, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, sebagai tersangka.
S disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
medcom.id, Yogyakarta: Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menyebut teknologi yang digunakan dalam e-KTP ketinggalan zaman. Ia mengatakan, KPK saat ini sedang melakukan pendalaman terkait pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
"Chipnya ecek-ecek.
Old fashion teknologi. Kita dibohongi," terang Bambang Widjojanto ketika memaparkan tentang pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK selama ini di Gedung DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (6/11/2014).
Menurut dia, KPK masih mendalami terkait dugaan korupsi pembuatan e-KTP. "Sudah ada pihak-pihak yang diperiksa," terang dia.
Dalam kasus dugaan korupsi e-KTP, KPK telah menetapkan S, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, sebagai tersangka.
S disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)