Machfud Suroso (Foto:Antara/Yudhi Mahatma)
Machfud Suroso (Foto:Antara/Yudhi Mahatma)

Machfud Suroso Pakai Uang Korupsi Hambalang untuk Beli 16 Apartemen

Renatha Swasty • 18 Desember 2014 17:58
medcom.id, Jakarta: Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso menggunakan uang hasil korupsi proyek Hambalang untuk membeli apartemen, rumah serta kios. Hal ini terungkap dalam dakwaan Machfud yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/12/2014).
 
Jaksa Fitroh Rohcahyanto mengungkapkan, usai pengerjaan proyek mekanikal elektrikal (ME) yang di sub-kon ke perusahaannya, Machfud menerima duit Rp185.580.224.894. Dari uang itu, yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan ME hanya Rp89.150.000.000.
 
Sedangkan uang sebesar Rp96.430.224.894 digunakan untuk memberikan pada sejumlah pihak. Rp46.507.924.894 digunakan untuk berbagai hal.

"Pembelian satu unit apartemen di Sudirman Suites Rp1.422.155.000 serta pembelian 15 unit apartemen dan satu unit kios di Grand Center Point sebesar Rp1.667.488.246," papar Jaksa Fitroh saat membacakan dakwaan.
 
Tak hanya membeli apartemen, Machfud juga membayarkan kredit investasi di Bank Panin untuk pembelian Ruko di Jalan Niaga Hijau I Blok E no. 10/ Jalan Maria Walanda Maramis di daerah Kelurahan Pondok Pinang Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan sebesar Rp758.809.482,52.
 
Machfud juga dikatakan Jaksa Fitroh membeli Ruko di Jalan Fatmawati Festival Blok B no 03 dan 02 Kel. Cilandak Barat Kecamatan Cilandak Kota - Jakarta Selatan sebesar Rp738.700.000. Empat unit kios di Pasar Mayestik Jakarta Selatan sebesar Rp2.806.890.000, pembelian villa di Jalan Blok Pasir Reungit Desa Jayabakti Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat senilai Rp243.745.000.
 
"Terdakwa juga membayarkan utang di Bank Panin sebesar Rp3 miliar, sisanya sebesar Rp31.196.130.415,48 dipergunakan untuk kepentingan lain," pungkas Jaksa Fitroh.
 
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Machfud menguntungkan diri sendiri Rp46 miliar dari pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan Sekolah dan Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Sentul, Jawa Barat.
 
Machfud disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>