medcom.id, Jakarta. Luthfi Hasan Ishaaq segera meninggalkan Rutan Guntur, Jakarta. Bukan dibebaskan, melainkan dipindah ke Lapas Sukamiskin, Bandung, untuk menjalani masa hukumannya sebagai terpidana kasus suap kuota impor sapi dan pencucian uang.
"Perlu diumumkan hari ini Jaksa KPK melakukan eksekusi terkait dengan terpidana LHI," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2014).
Luthfi Hasan petang ini masih Rumah Tahanan KPK cabang Rutan Guntur, Jakarta Selatan. Pemindahan mantan ketum DPP PKS ke LP Sukamiskin, Bandung dilakukan bersamaan dengan terpidana kasus korupsi lainnya.
Diketahui, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Artidjo Alkostar mengganjar hukuman 18 tahun penjara, pencabutan hak politik dan denda Rp1 miliar untuk Luthfi. Vonis itu lebih berat dari vonis Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menghukum 16 tahun dan denda Rp 500 juta.
Hukuman pencabutan hak politik ini merupakan yang pertama diberikan MA kepada terpidana kasus korupsi.
medcom.id, Jakarta. Luthfi Hasan Ishaaq segera meninggalkan Rutan Guntur, Jakarta. Bukan dibebaskan, melainkan dipindah ke Lapas Sukamiskin, Bandung, untuk menjalani masa hukumannya sebagai terpidana kasus suap kuota impor sapi dan pencucian uang.
"Perlu diumumkan hari ini Jaksa KPK melakukan eksekusi terkait dengan terpidana LHI," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2014).
Luthfi Hasan petang ini masih Rumah Tahanan KPK cabang Rutan Guntur, Jakarta Selatan. Pemindahan mantan ketum DPP PKS ke LP Sukamiskin, Bandung dilakukan bersamaan dengan terpidana kasus korupsi lainnya.
Diketahui, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Artidjo Alkostar mengganjar hukuman 18 tahun penjara, pencabutan hak politik dan denda Rp1 miliar untuk Luthfi. Vonis itu lebih berat dari vonis Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menghukum 16 tahun dan denda Rp 500 juta.
Hukuman pencabutan hak politik ini merupakan yang pertama diberikan MA kepada terpidana kasus korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LHE)