Menkum HAM Yasonna H Laoly--Antara/Ismar Patrizki
Menkum HAM Yasonna H Laoly--Antara/Ismar Patrizki

Menkum HAM: Presiden Bisa Tunjuk Plt Kepala Daerah Bila Perppu Pilkada Ditolak

Adhi M Daryono • 05 Desember 2014 19:11
medcom.id, Jakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, jika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah ditolak DPR pada pembahasan masa sidang DPR berikutnya, maka Presiden bisa menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) kepala daerah.
 
Hal itu untuk memenuhi kekosongan hukum dan kekosongan kepala daerah. Hal itu diungkapkan oleh Yasonna di ruang kerjanya, Jumat (5/12/2014). "Perppu jika ditolak, kami sudah bicara dengan Mendagri (Menteri Dalam Negeri)," ujarnya.
 
Yasonna mengatakan jika perppu itu ditolak DPR akan memunculkan permasalahan hukum baru serta kevakuman hukum. Maka dari itu, lanjutnya, pemerintah perlu mengundurkan jadwal pemilukada yang akan diselenggarakan pada tahun 2015.

Pengunduran jadwal itu lanjut Yasonna dibarengi dengan penunjukkan langsung Plt kepala daerah sampai terbentuknya aturan baru untuk pemilukada. "Kalau ditolak, presiden bisa tunjuk Plt sampai undang-undang baru terbentuk," ujarnya.
 
Namun, dirinya berharap perppu ini dapat diterima DPR. Karena persoalan pemilukada langsung seharusnya sudah selesai di masa-masa terakhir jabatan presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono.
 
"Seharusnya Pak SBY waktu itu sudah bisa menggolkan pemilukada langsung, tidak perlu mengeluarkan perppu hingga urusannya panjang sampai sekarang,"tandasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LAL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>