medcom.id, Jakarta: Pembebasan bersyarat Pollycarpus Budihari Priyanto masih menuai pro dan kontra. Jika memang sesuai dengan aturan yang berlaku, maka tidak ada pihak manapun yang mampu membatalkan keputusan tersebut.
"Kalau sudah sesuai hukum, saya tidak mengkritik, apa sesuai dengan peraturan? kalau sesuai peraturan, saya tidak memiliki celah untuk mengkritiknya," kata pengamat hukum dan tata negara Margarito Kamis, saat berbincang dengan Metrotvnews.com, Minggu (30/11/2014).
Dia mengatakan aturan pembebasan bersyarat adalah telah menjalani pidana, dua pertiga dari masa pidananya. "Orang yang memang telah menjalani 2/3 masa tahanan, kemudian dianggap memiliki kelakuan baik, ya bisa dimengerti," ucapnya singkat.
Bagi saya, lanjutnya, yang paling penting adalah sesuai dengan hukum. Asal sesuai hukum pahit manisnya harus menerima. "Saya dapat mengerti kekecewaan orang-orang. Namun sudut pandang saya tetap pada hukum," terangnya.
Sebelumnya diketahui Pollycarpus Budihari Priyanto sudah mengantongi surat pembebasan bersyarat sejak Jumat 28 November lalu. Mantan pilot Garuda itu mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani delapan tahun masa hukuman dari vonis 14 tahun penjara. Vonis 14 tahun penjara tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) setelah Pollycarpus mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Pollycarpus dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus meninggalnya Munir di pesawat Garuda Indonesia, 7 September 2004. Munir meninggal akibat racun arsenik dengan jumlah dosis yang fatal dalam penerbangan menuju Amsterdam. Saat itu, Pollycarpus juga berada dalam pesawat itu dan sedang tidak bertugas dalam pesawat yang sama.
medcom.id, Jakarta: Pembebasan bersyarat Pollycarpus Budihari Priyanto masih menuai pro dan kontra. Jika memang sesuai dengan aturan yang berlaku, maka tidak ada pihak manapun yang mampu membatalkan keputusan tersebut.
"Kalau sudah sesuai hukum, saya tidak mengkritik, apa sesuai dengan peraturan? kalau sesuai peraturan, saya tidak memiliki celah untuk mengkritiknya," kata pengamat hukum dan tata negara Margarito Kamis, saat berbincang dengan
Metrotvnews.com, Minggu (30/11/2014).
Dia mengatakan aturan pembebasan bersyarat adalah telah menjalani pidana, dua pertiga dari masa pidananya. "Orang yang memang telah menjalani 2/3 masa tahanan, kemudian dianggap memiliki kelakuan baik, ya bisa dimengerti," ucapnya singkat.
Bagi saya, lanjutnya, yang paling penting adalah sesuai dengan hukum. Asal sesuai hukum pahit manisnya harus menerima. "Saya dapat mengerti kekecewaan orang-orang. Namun sudut pandang saya tetap pada hukum," terangnya.
Sebelumnya diketahui Pollycarpus Budihari Priyanto sudah mengantongi surat pembebasan bersyarat sejak Jumat 28 November lalu. Mantan pilot Garuda itu mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani delapan tahun masa hukuman dari vonis 14 tahun penjara. Vonis 14 tahun penjara tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) setelah Pollycarpus mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Pollycarpus dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus meninggalnya Munir di pesawat Garuda Indonesia, 7 September 2004. Munir meninggal akibat racun arsenik dengan jumlah dosis yang fatal dalam penerbangan menuju Amsterdam. Saat itu, Pollycarpus juga berada dalam pesawat itu dan sedang tidak bertugas dalam pesawat yang sama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)