Sidang MK (Foto:MI/Atet Dwi)
Sidang MK (Foto:MI/Atet Dwi)

MUI Tetap Dukung Batas Minimum Usia Nikah 16 Tahun

Hardiat Dani Satria • 02 Desember 2014 15:38
medcom.id, Jakarta: Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak gugatan para pemohon uji materi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menginginkan peningkatan batas usia menikah anak menjadi 18 tahun dari sebelumnya 16 tahun. Ketua MUI Amidhan Shaberah menyatakan, seluruh penyataan pemohon tidak elaboratif dan tidak didukung pembuktian ilmiah.
 
“MUI masih melihat apa yang dikemukakan para pemohon hanya sebagai asumsi dan pernyataan yang tidak disertai pembuktian ilmiah. Sebab, para pemohon tidak mengelaborasi kaitan antara diizinkannya usia 16 tahun bagi wanita untuk menikah dengan terancamnya hak-hak konstitusional anak,” katanya saat persidangan uji materi UU Perkawinan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (2/12/2014).
 
Menurut Amidhan, dugaan dan asumsi pemohon tersebut bukan alasan hukum untuk dapat mengabulkan diubahnya frasa “16 tahun” bagi perempuan menjadi “18 tahun” dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan.

Sebelumnya, pemohon menyatakan bahwa ada hak-hak anak yang dilanggar apabila dilangsungkan pernikahan di usia 16 tahun bagi perempuan. Hak yang dilanggar antara lain, hak atas pendidikan, hak untuk terlindungi dari segala bentuk kekerasan fisik dan mental termasuk dalam kekerasan seksual, perkosaan dan eksploitasi anak.
 
“MUI berpandangan bahwa dalil para pemohon ini juga tidak dapat dijadikan dasar hukum bagi Mahkamah untuk mengubah frasa 16 tahun menjadi 18 tahun dalam ketentuan Pasal 7 ayau (1) UU Perkawinan,” imbuh Amidhan.
 
Hal tersebut dikarenakan, alat uji yang dikemukakan pemohon adalah Konvensi Hak Anak dan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan tidak dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan. Sebab, menurut MUI jelas dinyatakan bahwa alat uji dalam pengujian UU yang diajukan ke MK adalah UUD 1945.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan