medcom.id, Jakarta: Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD memberi dukungan pada I Wayan Suparmin, tersangka kasus sengketa lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras. I Wayan tak lain Ketua Perhimpunan Sosial Candra Naya (PSCN).
Mahfud yang datang bersama aktor gaek Roy Marten menemui Suparmin di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba sore tadi. "Kita punya rasa kemanusiaan," kata Mahfud saat keluar dari Rutan Salemba, Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Senin (21/9/2015).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu menyerahkan proses hukum kasus lahan RS Sumber Waras kepada hakim yang bersangkutan. "Kami tak ingin intervensi hukum," imbuh Mahfud.
Mahfud berharap hakim dapat mengungkap kebenaran sengketa lahan yang beralamat di Jalan Kyai Tapa, Jakarta Barat itu. "Kita berharap kebenaran muncul karena hakim pasti mendengar dari berbagai sumber," pungkas Mahfud.
Sebagaimana diketahui, lahan di area RS Sumber Waras menjadi sengketa antara Suparmin dengan Kartini Muljadi selaku ketua Yayasan Sumber Waras. Kartini Muljadi merasa berhak karena tanah tersebut diklaim telah dihibahkan kepada pihaknya.
Sementara I Wayan Suparmin mengklaim akte hibah yang dilakukan tidak sah dan telah dibatalkan. I Wayan tetap meyakini sebagai pemilik hak tanah tersebut sesuai Sertifikat Hak Milik No 124/Tomang yang tertulis atas nama PS Candra Naya.
RS Sumber Waras sendiri telah menjual sebagian tanah tersebut kepada Pemprov DKI Jakarta diwakili Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dengan nilai Rp800 miliar.
Ternyata penjualan ini bermasalah, tanah yang dibeli dipersoalkan Badan Pemeriksa Keuangan karena lokasinya tidak strategis dan harga terlalu mahal.
medcom.id, Jakarta: Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD memberi dukungan pada I Wayan Suparmin, tersangka kasus sengketa lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras. I Wayan tak lain Ketua Perhimpunan Sosial Candra Naya (PSCN).
Mahfud yang datang bersama aktor gaek Roy Marten menemui Suparmin di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba sore tadi. "Kita punya rasa kemanusiaan," kata Mahfud saat keluar dari Rutan Salemba, Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Senin (21/9/2015).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu menyerahkan proses hukum kasus lahan RS Sumber Waras kepada hakim yang bersangkutan. "Kami tak ingin intervensi hukum," imbuh Mahfud.
Mahfud berharap hakim dapat mengungkap kebenaran sengketa lahan yang beralamat di Jalan Kyai Tapa, Jakarta Barat itu. "Kita berharap kebenaran muncul karena hakim pasti mendengar dari berbagai sumber," pungkas Mahfud.
Sebagaimana diketahui, lahan di area RS Sumber Waras menjadi sengketa antara Suparmin dengan Kartini Muljadi selaku ketua Yayasan Sumber Waras. Kartini Muljadi merasa berhak karena tanah tersebut diklaim telah dihibahkan kepada pihaknya.
Sementara I Wayan Suparmin mengklaim akte hibah yang dilakukan tidak sah dan telah dibatalkan. I Wayan tetap meyakini sebagai pemilik hak tanah tersebut sesuai Sertifikat Hak Milik No 124/Tomang yang tertulis atas nama PS Candra Naya.
RS Sumber Waras sendiri telah menjual sebagian tanah tersebut kepada Pemprov DKI Jakarta diwakili Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dengan nilai Rp800 miliar.
Ternyata penjualan ini bermasalah, tanah yang dibeli dipersoalkan Badan Pemeriksa Keuangan karena lokasinya tidak strategis dan harga terlalu mahal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)