Mantan Ketua DPR periode 2009-2014 Marzuki Alie --MI/ROMMY PUJIANTO
Mantan Ketua DPR periode 2009-2014 Marzuki Alie --MI/ROMMY PUJIANTO

Jadi Saksi yang Meringankan SDA, Ini Kata Marzuki Alie

Damar Iradat • 07 Desember 2015 18:00
medcom.id, Jakarta: Ketua DPR periode 2009-2014 Marzuki Alie menjadi saksi meringankan bagi terdakwa Suryadharma Ali (SDA). Marzuki ditanya perihal hubungan DPR dengan Kementerian Agama saat masih dipimpin SDA.
 
Ia juga ditanya soal kuota sisa ibadah haji nasional yang diisi anggota DPR beserta keluarga. "Saya tadi jelaskan bahwa saya tidak tahu bagaimana mereka (anggota DPR) bisa bawa keluarga, tetapi faktanya ada keluarga yang ikut. Mungkin karena ada hubungan baik dengan menteri. Namun soal bagaimana kewenangan menteri memberikan itu, saya tidak tahu," kata Marzuki selepas sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (7/12/2015).
 
Namun, Marzuki menilai tidak ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan SDA dalam pemberian kuota haji kepada anggota DPR beserta keluarga. Menurutnya, anggota DPR dan keluarga membayar biaya haji dengan dana pribadi.

"Karena ada yang meninggal, sakit, dan tidak bisa bayar, akhirnya terkumpul banyak (kuota sisa ibadah haji nasional). Kalau dikembalikan ke daerah, waktunya sedikit," ujar politikus Demokrat itu.
 
Marzuki melanjutkan, SDA memang menggunakan kewenangannya untuk mengisi kuota sisa ibadah haji nasional. Namun, dengan ketentuan peserta harus membayar dengan dana pribadi.
 
Mantan Ketua Umum PPP itu ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Mei 2014. SDA diduga melakukan penyalahgunaan dana BPIH Tahun Anggaran 2012-2013. Belakangan, KPK menemukan dugaan serupa untuk Tahun Anggaran 2010-2011.
 
Tak hanya dana BPIH, KPK menemukan kejanggalan dalam proses pengadaan barang dan jasa terkait akomodasi haji. Kemudian, fasilitas yang dihasilkan dari pengadaan barang tersebut tak sesuai ketentuan.
 
SDA dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Belakangan KPK menjerat SDA dengan sangkaan baru terkait penyalahgunaan dana operasional menteri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan