medcom.id, Jakarta: Kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016 diduga melibatkan banyak anggota Komisi V DPR RI. Semua pejabat yang memilki informasi terkait kasus korupsi itu diminta melapor ke KPK. Semua saksi dipastikan bakal dilindungi.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, pejabat yang mengetahui kasus koruspi tidak perlu takut. Febri meminta para saksi melapor jika mereka diintimidasi oleh sejumlah pihak.
"Keterangan saksi jika dibutuhkan KPK dapat perlindungan. Bisa juga ajukan ke LPSK (lembaga perlindungan saksi dan korban)," kata Febri, di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2017).
Febri mengungkapkan, salah satu kepentingan penanganan perkara di KPK adalah mengakomodasi keterangan saksi-saksi. Mulai dari proses penyidikan hingga persidangan.
Febri tidak mau berandai-andai terkait kabar pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat diintimidasi Komisi V. Namun, KPK akan pelajari informasi tersebut.
"Sepanjang kewenangan dalam proses penyidikan dan pencegahan. Hal-hal itu ditindaklanjuti. Fakta-fakya yang ada diklarifikasi lebih lanjut," jelas Febri.
Kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016 diduga melibatkan anggota Komisi V DPR RI. Sejumlah anggota seperti Damayanti Whisnu Putranti, Andi Taufan Tiro ikut menikmati duit korupsi tersebut. Diduga masih ada legislator lain yang kecipratan duit haram tersebut.
Dalam kasus ini, sejumlah pihak telah dijerat KPK. Di antaranya Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Kementerian PUPR Amran H Mustary, dan Komisioner PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng.
Beberapa nama lain seperti Fathan Subchi dan Yudhi Widiana sempat disebut dalam persidangan, namun dipastikan nama-nama tersebut masih berstatus saksi.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/8koX8WlK" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016 diduga melibatkan banyak anggota Komisi V DPR RI. Semua pejabat yang memilki informasi terkait kasus korupsi itu diminta melapor ke KPK. Semua saksi dipastikan bakal dilindungi.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, pejabat yang mengetahui kasus koruspi tidak perlu takut. Febri meminta para saksi melapor jika mereka diintimidasi oleh sejumlah pihak.
"Keterangan saksi jika dibutuhkan KPK dapat perlindungan. Bisa juga ajukan ke LPSK (lembaga perlindungan saksi dan korban)," kata Febri, di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2017).
Febri mengungkapkan, salah satu kepentingan penanganan perkara di KPK adalah mengakomodasi keterangan saksi-saksi. Mulai dari proses penyidikan hingga persidangan.
Febri tidak mau berandai-andai terkait kabar pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat diintimidasi Komisi V. Namun, KPK akan pelajari informasi tersebut.
"Sepanjang kewenangan dalam proses penyidikan dan pencegahan. Hal-hal itu ditindaklanjuti. Fakta-fakya yang ada diklarifikasi lebih lanjut," jelas Febri.
Kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016 diduga melibatkan anggota Komisi V DPR RI. Sejumlah anggota seperti Damayanti Whisnu Putranti, Andi Taufan Tiro ikut menikmati duit korupsi tersebut. Diduga masih ada legislator lain yang kecipratan duit haram tersebut.
Dalam kasus ini, sejumlah pihak telah dijerat KPK. Di antaranya Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Kementerian PUPR Amran H Mustary, dan Komisioner PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng.
Beberapa nama lain seperti Fathan Subchi dan Yudhi Widiana sempat disebut dalam persidangan, namun dipastikan nama-nama tersebut masih berstatus saksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)