Juru Bicara MK Fajar Laksono -- MTVN/Meilikhah
Juru Bicara MK Fajar Laksono -- MTVN/Meilikhah

MK Serahkan Pengganti Patrialis ke Presiden

Meilikhah • 27 Januari 2017 13:38
medcom.id, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menyerahkan pengganti Patrialis Akbar kepada Presiden Joko Widodo. Pasalnya, posisi Patrialis dulu hasil keputusan Presiden, sehingga penggantinya pun diserahkan kembali ke Presiden.
 
"Itu hak Presiden, itu otoritasnya. Mau bikin pansel (panitia seleksi) lagi, silakan. Mau nunjuk, juga silakan," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (27/1/2017).
 
Fajar menjelaskan, sebelum diserahkan ke Presiden, mekanisme pemberhentian Patrialis dilakukan melalui Majelis Kehormatan di bawah Dewan Etik MK. Jika Patrialis terbukti melakukan pelanggaran berat, Mahkamah Kehormatan berhak merekomendasikan pemberhentian ke pimpinan MK.

"Permintaan pemberhentian dari Majelis Kehormatan, kemudian Presiden memberhentikan melalui SK. MK akan menyurati Presiden untuk mengganti posisi hakim yang bersangkutan," kata Fajar.
 
(Baca: Mekanisme Pemberhentian Patrialis melalui Majelis Kehormatan)
 
Jika Patrialis tak terbukti melakukan pelanggaran, Majelis Kehormatan akan merekomendasikan untuk rehabilitasi. Namun, melihat fakta-fakta yang sudah dimiliki KPK, sulit bagi Patrialis lolos dari hukum.
 
"Agak sulit juga kalau Majelis Kehormatan merekomendasikan rehabilitasi. Tapi yang pasti MK akab berkirim surat agar Presiden mencari penggantinya, karena Patrialis ini hakim yang diajukan oleh Presiden," jelas Fajar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(NIN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan