Anggota Komisi III Didik Mukrianto/MI/Panca Syurkani
Anggota Komisi III Didik Mukrianto/MI/Panca Syurkani

Kepolisian Diminta Adil Tangani Kasus Buni Yani

Al Abrar • 24 November 2016 17:16
medcom.id, Jakarta: Setiap warga sama kedudukannya di muka hukum. Hal itu pula yang harus diterapkan polisi dalam memproses kasus penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian, Buni Yani.
 
"Saya mengimbau kepada penegak hukum kepolisian agar menangani sebuah kasus, murni kepada penegakan hukumnya dan dijalankan secara transparan, adil dan tidak tebang pilih," kata anggota Komisi III DPR Didik Mukriyanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/11/2016).
 
Didik menghormati proses hukum yang dijalankan kepolisian. Proses hukum terhadap Buni, kata Didik, tergantung penyidik.

"Kita kembalikan kepada aparat penegak hukum. Karena ini kan sudah menjadi sebuah proses hukum," ujar politikus Partai Demokrat ini.
 
Sementara itu, Didik tak bisa bicara banyak soal patut atau tidaknya Buni ditahan. Ia yakin penyidik sudah punya pertimbangan soal ini.
 
"Soal ditahan itu subyektivitas dari penyidik, bagaimana kemudian hak dan kewenangan penyidik itu kemudian dituangkan dalam sebuah keputusan," ucap Didik.
 
Polda Metro memutuskan tak menahan Buni. Pada sisi objektif, polisi menganggap Buni kooperatif selama pemeriksaan berlangsung.
 
"Yang bersangkutan selama pemeriksaan kooperatif, menjawab semua pertanyaan. Subjektifnya, pertama yang bersangkutan terkait tidak melarikan diri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/11/2016).
 
Penyidik resmi menetapkan Buni sebagai tersangka, Rabu 23 November. Penetapan tersangka dilakukan terkait pengunggahan video pidato Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama melalui akun Facebook.
 
Unggahan itu berbunyi 'penistaan terhadap agama? 'Bapak-Ibu (pemilih Muslim)... dibohongi Surat Al Maidah 51"... (dan) "masuk neraka (juga Bapak-Ibu) dibodohi". Kelihatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dengan video ini.'
 
Buni Yani dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda Rp1 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan