Pengacara Otto Hasibuan bersama terdakwa Jessica Kumala Wongso. Foto: MI/Arya
Pengacara Otto Hasibuan bersama terdakwa Jessica Kumala Wongso. Foto: MI/Arya

Jessica Optimistis Menang Banding di Pengadilan Tinggi

Damar Iradat • 07 Desember 2016 18:05
medcom.id, Jakarta: Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, optimistis menang saat banding di Pengadilan Tinggi Jakarta. Ketua Tim Kuasa Hukum Jessica, Otto Hasibuan, yakin kliennya tidak mendapat hukuman yang berat.
 
"Segala risiko sudah diambil dia (Jessica). Mau diperberat, mau sama, apapun itu adalah risiko Jessica," kata Otto Hasibuan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (7/12/2016).
 
Kendati demikian, Otto percaya kliennya tidak mendapat hukuman yang lebih berat atas banding tersebut. Sebab, jaksa penuntut umum sudah menuntut 20 tahun penjara.
 
Otto menegaskan, jika Pengadilan Tinggi memperberat hukuman Jessica, pihaknya bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.  "Kami harap Pengadilan Tinggi dapat berikan keputusan seadil-adilnya," ucap dia.
 
Otto mengungkapkan, kondisi kesehatan Jessica baik-baik saja. Kliennya selalu bertanya perihal Pengadilan Tinggi.  "Dia baik. Bahkan selalu bertanya bagaimana soal Pengadilan Tinggi. Optimistis sekali kan?" kata Otto.
 
Jessica divonis 20 tahun penjara. Jessica terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Hakim berpendapat, unsur delik pembunuhan yang tercantum dalam pasal yang didakwakan jaksa telah terpenuhi.
 
Unsur delik yang dimaksud, yakni unsur barang siapa, unsur dengan sengaja, unsur direncanakan lebih dahulu, dan unsur merampas nyawa orang lain. Pertimbangan terpenuhinya unsur delik pembunuhan berencana yang disampaikan hakim dalam berkas vonis, sesuai rangkaian peristiwa yang dibeberkan jaksa.
 
Seluruh penjelasan tampak sama dengan apa yang dirangkai penyidik maupun dalam dakwaan jaksa. Vonis terhadap Jessica sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hakim sepakat dengan jaksa kalau Jessica memenuhi unsur pelanggaran Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
 
Peristiwa mulai dari rencana pertemuan Jessica dengan Mirna, Hani, dan Vera di Kafe Olivier, dianggap majelis hakim sebagai satu rangkaian proses pembunuhan berencana. Selain itu, hakim juga menilai motif sakit hati jadi penyebab Jessica membunuh Mirna.
 
Pertimbangan lainnya, Jessica satu-satunya orang yang patut diduga melakukan sesuatu terhadap kopi Mirna. Jessica adalah orang yang paling lama menguasai kopi sampai diseruput Mirna. Wayan Mirna meregang nyawa usai menyeruput es kopi Vietnam di Kafe Olivier pada 6 Januari. Kopi itu dipesan Jessica.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan