medcom.id, Jakarta: Bupati Halmahera Rudi Erawan hadir sebagai saksi di persidangan kasus suap dana aspirasi anggota DPR RI yang menjerat Amran H.I. Mustary. Rudi Dicecar hakim dan jaksa penuntut KPK karena dinilai bertele-tele.
Rudi awalnya menjelaskan hubungannya dengan Amran yang dulu menjabat Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara. Ia mengaku mengenal Amran sejak 2008.
"Kenal (Amran) sejak jadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum 2008. Saya Wakil Bupati," kata Rudi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 13 Februari 2017.
Rudi menjelaskan seputar komunikasinya dengan Amran. Namun, ia membantah ada aliran uang dari Amran ke dirinya untuk pencalonan Kepala BPJN.
Jaksa penuntut menegur Rudi karena keterangannya di sidang dinilai berbeda dengan berita acara pemeriksaan. "Pak Rudi perlu saya ingatkan, bapak bersaksi di bawah sumpah. Bapak bisa dipidanakan kalau kesaksian bapak tidak benar."
Rudi juga dicecar soal uang suap sebesar Rp2,6 miliar yang diduga ia terima di Delta Spa, Pondok Indah, Jakarta. "Saudara pernah menerima dana optimalisasi, pernah terima melalui Imran (Ketua DPD PDI Perjuangan) Rp2,6 miliar?" tanya Jaksa KPK.
"Tidak pernah," ujar Rudi.
"Di Delta Spa?"
"Tidak pernah."
Jaksa kembali mengingatkan Rudi agar menyampaikan keterangan dengan jujur. Memberikan keterangan palsu di persidangan bisa dipidana. "Anda pernah ketemu terdakwa (Amran) dan Imran di Delta Spa?" tanya jaksa lagi.
"Saya lupa," jawab Rudi.
Hakim menegur Rudi karena berkali-kali menyampaikan keterangan tidak sinkron. "Kalau lupa, bilang lupa," kata Hakim Ketua Fasal Hendri.
Jaksa mengonfrontasi pernyataan Rudi dengan Imran dan Amran. Keterangan keduanya berbeda dengan Rudi.
Imran menyebut ada dua kali penyerahan uang ke Rudi sebesar Rp5,6 miliar. Pertama sebesar Rp3 miliar di Delta Spa, Pondok Indah.
"Saya menyerahkan di Delta Spa Pondok Indah. Saya belum pernah ke sana. Saya justru tahu (Delta Spa) dari pak Rudi. Saya janjian di sana," kata Imran.
Penyerahan kedua sebesar Rp2,6 miliar di Spa kawasan Senayan. "Yang terakhir di Myplace Spa, Senayan. Saya bilang ke pak Rudi yang Rp2,6 miliar itu dikembalikan saja," kata Imran.
Amran yang mengisi kursi terdakwa membenarkan ada penyerahan uang ke Rudi. "Pak Rudi ingat lagi, Pak Imran mengajak saya ke Spa Pondok Indah. Jangan sampai lupa," kata Amran.
medcom.id, Jakarta: Bupati Halmahera Rudi Erawan hadir sebagai saksi di persidangan kasus suap dana aspirasi anggota DPR RI yang menjerat Amran H.I. Mustary. Rudi Dicecar hakim dan jaksa penuntut KPK karena dinilai bertele-tele.
Rudi awalnya menjelaskan hubungannya dengan Amran yang dulu menjabat Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara. Ia mengaku mengenal Amran sejak 2008.
"Kenal (Amran) sejak jadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum 2008. Saya Wakil Bupati," kata Rudi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 13 Februari 2017.
Rudi menjelaskan seputar komunikasinya dengan Amran. Namun, ia membantah ada aliran uang dari Amran ke dirinya untuk pencalonan Kepala BPJN.
Jaksa penuntut menegur Rudi karena keterangannya di sidang dinilai berbeda dengan berita acara pemeriksaan. "Pak Rudi perlu saya ingatkan, bapak bersaksi di bawah sumpah. Bapak bisa dipidanakan kalau kesaksian bapak tidak benar."
Rudi juga dicecar soal uang suap sebesar Rp2,6 miliar yang diduga ia terima di Delta Spa, Pondok Indah, Jakarta. "Saudara pernah menerima dana optimalisasi, pernah terima melalui Imran (Ketua DPD PDI Perjuangan) Rp2,6 miliar?" tanya Jaksa KPK.
"Tidak pernah," ujar Rudi.
"Di Delta Spa?"
"Tidak pernah."
Jaksa kembali mengingatkan Rudi agar menyampaikan keterangan dengan jujur. Memberikan keterangan palsu di persidangan bisa dipidana. "Anda pernah ketemu terdakwa (Amran) dan Imran di Delta Spa?" tanya jaksa lagi.
"Saya lupa," jawab Rudi.
Hakim menegur Rudi karena berkali-kali menyampaikan keterangan tidak sinkron. "Kalau lupa, bilang lupa," kata Hakim Ketua Fasal Hendri.
Jaksa mengonfrontasi pernyataan Rudi dengan Imran dan Amran. Keterangan keduanya berbeda dengan Rudi.
Imran menyebut ada dua kali penyerahan uang ke Rudi sebesar Rp5,6 miliar. Pertama sebesar Rp3 miliar di Delta Spa, Pondok Indah.
"Saya menyerahkan di Delta Spa Pondok Indah. Saya belum pernah ke sana. Saya justru tahu (Delta Spa) dari pak Rudi. Saya janjian di sana," kata Imran.
Penyerahan kedua sebesar Rp2,6 miliar di Spa kawasan Senayan. "Yang terakhir di Myplace Spa, Senayan. Saya bilang ke pak Rudi yang Rp2,6 miliar itu dikembalikan saja," kata Imran.
Amran yang mengisi kursi terdakwa membenarkan ada penyerahan uang ke Rudi. "Pak Rudi ingat lagi, Pak Imran mengajak saya ke Spa Pondok Indah. Jangan sampai lupa," kata Amran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)