medcom.id, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia dibidik mengenai pertemuan terkait pengurusan pajak PT EK Prima (EKP) Ekspor Indonesia yang bermasalah.
"Diklarifikasi terkait sejumlah pertemuan yang diduga dihadiri oleh saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2017).
Febri enggan menjelaskan detail soal sisi pertemuan serta siapa saja yang ada di dalamnya. Dia pun belum bisa memastikan apakah dalam pertemuan itu ada tawar-menawar untuk pengurusan pajak PT EKP.
Hal itu belum bisa disampaikan karena terkait teknis penyidikan KPK. Lembaga Antikorupsi akan mendalami lebih jauh soal pertemuan itu.
"Belum bisa sampaikan dengan rinci pertemuan itu, apa yang dibahas dan kapan saja tapi benar ada klarifikasi mengenai sejumlah pertemuan," jelas dia.
Dia hanya menjelaskan, pada pemeriksa ini, Ken juga dimintai keterangan soal pengetahuannya terhadap pengurusan pajak PT EKP. KPK juga mengusut soal tax amnesty.
"Ini pemeriksaan pertama yang dilakukan penyidik terhadap Dirjen Pajak dan akan didalami hubungan dengan saksi-saksi lain yang sudah diperiksa," papar dia.
Sementara itu, dalam kasus gratifikasi ini, KPK menjerat dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur PT EKP Rajesh Rajmohanan Nair dan Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno.
Pratik suap yang diduga dilakukan dua orang tersangka itu untuk menghapus tagihan pajak PT EKP sebesar Rp78 Miliar. KPK telah menggeledah sejumlah tempat dan mengamankan barang bukti berupa uang Rp1,9 miliar terkait kasus ini.
medcom.id, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia dibidik mengenai pertemuan terkait pengurusan pajak PT EK Prima (EKP) Ekspor Indonesia yang bermasalah.
"Diklarifikasi terkait sejumlah pertemuan yang diduga dihadiri oleh saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2017).
Febri enggan menjelaskan detail soal sisi pertemuan serta siapa saja yang ada di dalamnya. Dia pun belum bisa memastikan apakah dalam pertemuan itu ada tawar-menawar untuk pengurusan pajak PT EKP.
Hal itu belum bisa disampaikan karena terkait teknis penyidikan KPK. Lembaga Antikorupsi akan mendalami lebih jauh soal pertemuan itu.
"Belum bisa sampaikan dengan rinci pertemuan itu, apa yang dibahas dan kapan saja tapi benar ada klarifikasi mengenai sejumlah pertemuan," jelas dia.
Dia hanya menjelaskan, pada pemeriksa ini, Ken juga dimintai keterangan soal pengetahuannya terhadap pengurusan pajak PT EKP. KPK juga mengusut soal tax amnesty.
"Ini pemeriksaan pertama yang dilakukan penyidik terhadap Dirjen Pajak dan akan didalami hubungan dengan saksi-saksi lain yang sudah diperiksa," papar dia.
Sementara itu, dalam kasus gratifikasi ini, KPK menjerat dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur PT EKP Rajesh Rajmohanan Nair dan Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno.
Pratik suap yang diduga dilakukan dua orang tersangka itu untuk menghapus tagihan pajak PT EKP sebesar Rp78 Miliar. KPK telah menggeledah sejumlah tempat dan mengamankan barang bukti berupa uang Rp1,9 miliar terkait kasus ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)