Ketua MK Arief Hidayat. Foto: MTVN/ Githa Farahdina.
Ketua MK Arief Hidayat. Foto: MTVN/ Githa Farahdina.

Ketua MK Heran Draf Putusan Uji Materi UU Peternakan Bocor

Yogi Bayu Aji • 07 Februari 2017 13:24
medcom.id, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) heran draf putusan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan bocor. MK mengaku selalu menyimpan draf itu dengan baik.
 
"Yang simpan semua panitera. Tapi, panitera juga nyimpannya bagus," kata Ketua MK Arief Hidayat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa 7 Februari 2017.
 
Arief enggan berkomentar banyak apakah draf putusan uji materi yang dipegang Kamaludin, perantara suap hakim nonaktif Patrialis Akbar, sama dengan yang ada di MK. Pasalnya, putusan ini belum dibacakan. "Kalau saya jawab sekarang itu saya artinya juga membocorkan rahasia negara," tekan dia.
 
Menurut dia, draf putusan MK merupakan rahasia negara sampai nantinya dibacakan dalam sidang. Hakim MK pun tak memberitahukan draf putusan kepada para bawahan dan keluarganya.
 
Dia hanya menjelaskan, draf putusan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 ini dibuat Hakim Konstitusi Manahan Malontige Pardamean Sitompul, bukan Patrialis. Arief menambahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memiliki tugas buat menelusuri bocornya dokumen ini yang juga bertalian dengan kasus Patrialis.
 
"MK investigasi tapi hakim drafter tidak menyampaikan ke pak Patrialis. Hakim drafter juga tidak menyimpan, sekjen (Sekretais Jenderal MK Guntur Hamzah) enggak tahu. Panitera juga enggak tahu, masuk ke file di MK dan ruangannya rahasia yang boleh masuk ke situ hanya panitera dan hakim di ruang RPH (rapat permusyawaratan hakim)," jelas dia.
 
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap kepada hakim MK. Selain Patrialis, ada tiga tersangka lain, yakni Kamaludin, Basuki Hariman selaku pengusaha importir daging, dan Ng Fenny selaku sekretaris Basuki.
 
Basuki sebagai pengusaha impor daging sapi diduga menyuap Patrialis melalui Kamaludin. Kamaludin adalah teman Patrialis. Suap ini diberikan agar MK mengabulkan judicial review UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
 
Patrialis diberikan hadiah sebanyak menerima hadiah sebanyak USD 20 ribu dan 200 ribu dolar Singapura. Fulus diberikan bertahap sebanyak tiga kali.
 
KPK juga mengamankan sejumlah dokumen pembukuan dari perusahaan, voucher pembelian mata uang asing dan draft perkara bernomor 129/PUU-XIII/2015.
 
Patrialis dan Kamaludin diduga sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Sedangkan, Basuki dan Fenny diduga sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan