medcom.id, Jakarta: Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan memeriksa Buni Yani, Kamis 10 November. Buni merupakan pengunggah video Basuki Tjahaja Purnama yang mengutip surat Al Maidah ayat 51.
27 September, Basuki alias Ahok, kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. Di tengah menjelaskan program kerja budi daya ikan, ia mengutip surat Al Maidah ayat 51 terkait memilih pemimpin.
Ahok mengatakan, masa kepemimpinannya di Jakarta akan berakhir Oktober 2017. Ahok meminta masyarakat Kepulauan Seribu tidak perlu khawatir. Pun dirinya tidak terpilih pada Pilkada DKI Februari 2017, masyarakat masih bisa panen ikan bersama Ahok kalau program ini berhasil.
"Jadi jangan ada berpikir, nanti kalau tidak terpilih Ahok, programnya bubar. Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil bapak ibu tidak bisa pilih saya, dibohongi pakai surat Al Maidah 51 macam-macam," kata Ahok.
Dalam program Indonesia Lawyers Club di TvOne, Buni mengaku mendapat video tersebut dari akun Facebook Media NKRI. Buni berulang kali mendengar pidato Ahok tersebut yang ia nilai cukup menarik.
Klik: Buni Yani Sesalkan Pernyataan Humas Polri
Lalu, Buni mentranskrip dan mengunggah ulang video Ahok tersebut. "Jadi bukan saya yang pertama (mengunggah video Ahok), media NKRI yang pertama," ujar Buni.
Unggahan Buni menimbulkan perdebatan netizen. Sebab, Buni menghilangkan kata 'pakai'. Ia mengakui itu kesalahan dirinya.
Hal itu lah yang akan didalami penyidik Bareskrim ke Buni. "Benar tidak yang dia utarakan di video itu? Dapat dari mana? Yang disampaikan seperti apa dan caranya seperti apa?" kata Kepala Bareskrim Komjen Ari Dono di gedung PTIK, Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2016).
Menurut Ari, video pidato Ahok di Kepulauan Seribu sudah ditangani tim Forensik untuk diselidiki. Ari mengaku belum mengetahui hasil pemeriksaan Forensik. "Itu nanti kami konfirmasi dengan Buni Yani."
medcom.id, Jakarta: Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan memeriksa Buni Yani, Kamis 10 November. Buni merupakan pengunggah video Basuki Tjahaja Purnama yang mengutip surat Al Maidah ayat 51.
27 September, Basuki alias Ahok, kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. Di tengah menjelaskan program kerja budi daya ikan, ia mengutip surat Al Maidah ayat 51 terkait memilih pemimpin.
Ahok mengatakan, masa kepemimpinannya di Jakarta akan berakhir Oktober 2017. Ahok meminta masyarakat Kepulauan Seribu tidak perlu khawatir. Pun dirinya tidak terpilih pada Pilkada DKI Februari 2017, masyarakat masih bisa panen ikan bersama Ahok kalau program ini berhasil.
"Jadi jangan ada berpikir, nanti kalau tidak terpilih Ahok, programnya bubar. Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil bapak ibu tidak bisa pilih saya, dibohongi pakai surat Al Maidah 51 macam-macam," kata Ahok.
Dalam program
Indonesia Lawyers Club di
TvOne, Buni mengaku mendapat video tersebut dari akun Facebook Media NKRI. Buni berulang kali mendengar pidato Ahok tersebut yang ia nilai cukup menarik.
Klik: Buni Yani Sesalkan Pernyataan Humas Polri
Lalu, Buni mentranskrip dan mengunggah ulang video Ahok tersebut. "Jadi bukan saya yang pertama (mengunggah video Ahok), media NKRI yang pertama," ujar Buni.
Unggahan Buni menimbulkan perdebatan netizen. Sebab, Buni menghilangkan kata 'pakai'. Ia mengakui itu kesalahan dirinya.
Hal itu lah yang akan didalami penyidik Bareskrim ke Buni. "Benar tidak yang dia utarakan di video itu? Dapat dari mana? Yang disampaikan seperti apa dan caranya seperti apa?" kata Kepala Bareskrim Komjen Ari Dono di gedung PTIK, Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2016).
Menurut Ari, video pidato Ahok di Kepulauan Seribu sudah ditangani tim Forensik untuk diselidiki. Ari mengaku belum mengetahui hasil pemeriksaan Forensik. "Itu nanti kami konfirmasi dengan Buni Yani."
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)