Anggota TGUPP Bambang Widjojanto sebagai kuasa hukum Mardani H Maming. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Anggota TGUPP Bambang Widjojanto sebagai kuasa hukum Mardani H Maming. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Bela Mardani Maming, Anggota TGUPP BW: Ada Kepentingan Lebih Besar

Candra Yuri Nuralam • 12 Juli 2022 12:45
Jakarta: Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bambang Widjojanto ditunjuk menjadi kuasa hukum Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming selama praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bambang menilai posisinya sebagai kuasa hukum tidak melanggar kode etik advokat karena sudah mengambil cuti.
 
"Saya cuti kalau saya hadapi kasus besar seperti ini," kata Bambang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 12 Juli 2022.
 
Seorang advokat sejatinya dilarang berpraktik saat tengah menjabat di ranah eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Aturan itu tertulis dalam Pasal 3 huruf i dalam Kode Etik Advokat Indonesia.

Bambang menilai dirinya tidak melanggar selama sedang cuti. Dia mengeklaim sudah pernah menguji keabsahan cuti untuk berpraktik ini.
 
"Saya sudah diuji di anggota profesi dan sekarang saya dalam waktu cuti," kata Bambang.
 

Baca: PBNU Utus BW dan Eks Wamenkumham Bantu Mardani Maming


Bambang mengaku ditunjuk PBNU untuk mendampingi Maming dalam praperadilan. Menurut dia, membela Maming lebih penting ketimbang pekerjaannya sebagai anggota TGUPP. Sehingga, dia memilih untuk cuti sejenak.
 
"Karena ada kepentingan yang jauh lebih besar yang harus dipertukarkan dan dipertaruhkan, itu sebabnya dengan terhormat saya ambil amanah atas penunjukan dari PBNU ini dan mari kita uji di lembaga praperadilan," ujar Bambang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan