Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran dana terkait rasuah yang diduga disimpan di rekening Gubernur Papua Lukas Enembe. Pendalaman aliran dana dalam pemakaian pesawat jet pribadi saat Lukas ke luar negeri juga diusut Lembaga Antikorupsi.
"Kita lihat apakah uang yang tertampung di rekening itu bagian dari suap, termasuk keberadaan yang bersangkutan ke luar negeri, menggunakan private jet siapa yang mendanai," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 14 September 2022.
Alex menyebut Lukas ke luar negeri untuk berobat. Penggunaan fasilitas jet pribadi itu diharapkan tidak menggunakan duit Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
"Apakah dari Pamprov (Papua) mendanai untuk menyewa pesawat untuk berobat dan sebagainya (didalami)," ujar Alex.
KPK mengakui Gubernur Papua Lukas Enembe sudah berstatus sebagai tersangka. Dia menjadi tersangka buntut aduan masyarakat.
"Terkait penetapan tersangka RHP (Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak) dan Gubernur (Papua) LE (Lukas Enembe) ini untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan juga informasi yang diterima KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 14 September 2022.
Alex mangatakan sudah ada tiga tersangka dari unsur kepala daerah yang ditetapkan KPK di Papua. Mereka yakni Lukas, Ricky, Bupati Mimika Eltinus Omaleng.
KPK meminta Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah Gubernur Papua Lukas Enembe ke luar negeri. Lukas bakal dicegah selama enam bulan.
"Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek atas nama Lukas Enembe dari KPK," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram melalui keterangan tertulis, Senin, 12 September 2022.
Nyoman mengatakan pencegahan untuk Lukas berlaku hingga 7 Maret 2023. Nyoman tidak bisa memerinci lebih lanjut alasan KPK mencegah Lukas ke luar negeri.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran dana terkait rasuah yang diduga disimpan di rekening Gubernur Papua
Lukas Enembe. Pendalaman aliran dana dalam pemakaian pesawat jet pribadi saat Lukas ke luar negeri juga diusut Lembaga Antikorupsi.
"Kita lihat apakah uang yang tertampung di rekening itu bagian dari suap, termasuk keberadaan yang bersangkutan ke luar negeri, menggunakan private jet siapa yang mendanai," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih
KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 14 September 2022.
Alex menyebut Lukas ke luar negeri untuk berobat. Penggunaan fasilitas jet pribadi itu diharapkan tidak menggunakan duit Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
"Apakah dari Pamprov (
Papua) mendanai untuk menyewa pesawat untuk berobat dan sebagainya (didalami)," ujar Alex.
KPK mengakui Gubernur Papua Lukas Enembe sudah berstatus sebagai tersangka. Dia menjadi tersangka buntut aduan masyarakat.
"Terkait penetapan tersangka RHP (Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak) dan Gubernur (Papua) LE (Lukas Enembe) ini untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan juga informasi yang diterima KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 14 September 2022.
Alex mangatakan sudah ada tiga tersangka dari unsur kepala daerah yang ditetapkan KPK di Papua. Mereka yakni Lukas, Ricky, Bupati Mimika Eltinus Omaleng.
KPK meminta Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah Gubernur Papua Lukas Enembe ke luar negeri. Lukas bakal dicegah selama enam bulan.
"Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek atas nama Lukas Enembe dari KPK," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram melalui keterangan tertulis, Senin, 12 September 2022.
Nyoman mengatakan pencegahan untuk Lukas berlaku hingga 7 Maret 2023. Nyoman tidak bisa memerinci lebih lanjut alasan KPK mencegah Lukas ke luar negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)