2 Kali Mangkir, KPK Ultimatum Kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra
Candra Yuri Nuralam • 22 Desember 2022 16:33
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan ultimatum kepada Kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra. Dia mangkir lagi saat keterangannya dibutuhkan penyidik pada Rabu, 21 Desember 2022.
"Saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi terkait alasan ketidakhadirannya," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 22 Desember 2022.
Dito sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Pemanggilan pertamanya dilaksanakan pada Selasa, 8 November 2022.
KPK masih memberikan kesempatan kepada Dito untuk memenuhi panggilan penyidik sekali lagi. Upaya paksa bisa dilakukan Lembaga Antikorupsi jika saksi mangkir terus.
"KPK mengingatkan untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik pada jadwal pemanggilan selanjutnya," ucap Ali.
Lembaga Antikorupsi membuka kasus baru dalam dugaan korupsi pengurusan perkara di MA. Kasus ini terkait dengan dugaan pencucian uang oleh Nurhadi.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara. Lembaga Antikorupsi membuka kasus tersebut karena banyaknya dugaan pencucian uang oleh Nurhadi.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan ultimatum kepada Kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra. Dia mangkir lagi saat keterangannya dibutuhkan penyidik pada Rabu, 21 Desember 2022.
"Saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi terkait alasan ketidakhadirannya," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 22 Desember 2022.
Dito sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Pemanggilan pertamanya dilaksanakan pada Selasa, 8 November 2022.
KPK masih memberikan kesempatan kepada Dito untuk memenuhi panggilan penyidik sekali lagi. Upaya paksa bisa dilakukan Lembaga Antikorupsi jika saksi mangkir terus.
"KPK mengingatkan untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik pada jadwal pemanggilan selanjutnya," ucap Ali.
Lembaga Antikorupsi membuka kasus baru dalam dugaan korupsi pengurusan perkara di MA. Kasus ini terkait dengan dugaan pencucian uang oleh Nurhadi.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara. Lembaga Antikorupsi membuka kasus tersebut karena banyaknya dugaan pencucian uang oleh Nurhadi. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)