Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menindak tegas oknum yang berupaya menghalangi penyidikan dugaan kasus korupsi di lingkungan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Sebab, terdapat upaya tersebut dinilai dapat menghambat proses hukum.
"Nantinya jika terbukti, ini sudah dapat dikategorikan sebagai obstruction of justice,” kata Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni melalui keterangan tertulis, Rabu, 14 Desember 2022.
Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai NasDem itu berharap Kejaksaan Agung tidak tebang pilih. Semua pihak yang terlibat harus ditindak ditindak.
"Mulai dari aktor utama, aktor pembantu hingga pihak-pihak yang terbukti menghalangi penyelidikan," ungkap dia.
Dia menegaskan penyelesaian proses hukum dugaan korupsi di Waskita Karya sangat dibutuhkan. Sehingga publik bisa lihat keseriusan Kejagung dalam mengusut tuntas korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Ini sekaligus bisa jadi peringatan keras bagi seluruh pejabat untuk tidak coba-coba lakukan korupsi,” ujar dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung tengah menangani dugaan korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast. Namun, pejabat Waskita Karya disebut dihalang-halangi upaya hukum tersebut.
Kejaksaan Agung telah memanggil pejabat tersebut. Dia diperiksa dengan Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Jakarta: Kejaksaan Agung (
Kejagung) menindak tegas oknum yang berupaya menghalangi penyidikan dugaan kasus
korupsi di lingkungan PT
Waskita Karya (Persero) Tbk. Sebab, terdapat upaya tersebut dinilai dapat menghambat proses hukum.
"Nantinya jika terbukti, ini sudah dapat dikategorikan sebagai
obstruction of justice,” kata Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni melalui keterangan tertulis, Rabu, 14 Desember 2022.
Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai NasDem itu berharap Kejaksaan Agung tidak tebang pilih. Semua pihak yang terlibat harus ditindak ditindak.
"Mulai dari aktor utama, aktor pembantu hingga pihak-pihak yang terbukti menghalangi penyelidikan," ungkap dia.
Dia menegaskan penyelesaian proses hukum dugaan korupsi di Waskita Karya sangat dibutuhkan. Sehingga publik bisa lihat keseriusan Kejagung dalam mengusut tuntas korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Ini sekaligus bisa jadi peringatan keras bagi seluruh pejabat untuk tidak coba-coba lakukan korupsi,” ujar dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung tengah menangani dugaan korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast. Namun, pejabat Waskita Karya disebut dihalang-halangi upaya hukum tersebut.
Kejaksaan Agung telah memanggil pejabat tersebut. Dia diperiksa dengan Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)