Mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara/Medcom.id/Fachri
Mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara/Medcom.id/Fachri

Curhatan Bharada E dan Keluarga, Terganggu Gugatan Deolipa

Fachri Audhia Hafiez • 21 September 2022 10:47
Jakarta: Pengacara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Berty Talapessy, menyebut kliennya terganggu dengan gugatan Deolipa Yumara. Eks pengacara Bharada E itu menggugat mantan kliennya itu serta Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
 
"Bharada E dan keluarga sangat tidak nyaman dengan gugatan ini, hanya menganggu kosentrasi dalam menghadapi kasus pidana yang sedang menimpa Bharada E," kata Ronny saat dikonfirmasi, Rabu, 21 September 2022.
 
Gugatan Deolipa terkait pemecatan dirinya sebagai pengacara Bharada E. Ia menuntut sejumlah hak.

Menurut Ronny, pencabutan hak kuasa sudah sah. Sebab, Bharada E tidak mau lagi didampingi oleh Deolipa.
 

Baca: Kuasa Hukum Berharap Bharada E Dihukum Sesuai Porsi


"Sudah sesuai pasal 1814 KUHPerdata, pemberi kuasa dapat menarik kembali kuasanya bila hal itu dikendakinya dan dapat memaksa pemegang kuasa untuk mengembalikan kuasa itu bila ada alasan untuk itu," ujar Ronny.
 
Sementara itu, gugatan Deolipa terkait pembayaran fee Rp15 miliar dinilai tidak sesuai. Karena, tak ada kewajiban bagi Bharada E memenuhi itu, mengingat tidak punya perjanjian jasa hukum yang mengikat.
 
"Bharada E juga tidak punya uang kerja sampai puluhan tahun sampai pensiun juga pun tidak bisa mengumpulkan uang sebanyak itu," ucap Ronny.
 
Sidang perkara tersebut memasuki agenda pemanggilan tergugat. Para tergugat yakni Bharada E; Ronny Berty Talapessy; Kabareskim Polri Komjen Agus Andrianto; dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Mereka digugat Deolipa karena alasan pemecatan sebagai pengacara Bharada E.
 
Mereka telah diperintahkan oleh majelis hakim untuk hadir pada persidangan pekan lalu. Perintah majelis hakim tersebut berdasarkan ketidakhadiran para tergugat selama dua kali persidangan.
 
"Memerintahkan untuk melakukan pemanggilan kepada para tergugat," kata Ketua Majelis Hakim Siti Hamidah saat persidangan di PN Jaksel, Rabu, 14 September 2022.
 
Deolipa dan eks pengacara Bharada E lainnya, M Burhanuddin, menggugat sejumlah pihak termasuk mantan kliennya sendiri, Bharada E. Keduanya juga menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, dan pengacara baru Bharada E, Ronny Berty Talapessy.
 
Pada petitumnya, Deolipa meminta majelis hakim menyatakan surat pencabutan kuasa atas Bharada E pada 10 Agustus 2022 batal demi hukum. Deolipa tidak menjadi pengacara Bharada E usai pencabutan tersebut.
 
Deolipa juga meminta pencabutan kuasa oleh Bharada E serta Kapolri dan Kabareskim dinyatakan sebagai itikad jahat dan melawan hukum. Dia juga meminta tergugat untuk membayar Rp15 miliar sebagai fee karena telah mendampingi Bharada E.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan