Polri: Pemburuan Hacker Bjorka Perlu Pendalaman Pakai Scientific
Siti Yona Hukmana • 21 September 2022 12:05
Jakarta: Sosok hacker atau peretas yang mengatasnamakan Bjorka masih diburu. Pencarian tidak bisa dilakukan secara terburu-buru.
"Ya komunikasi terkahir dengan tim khusus (timsus) bahwa tim masih bekerja, karena proses pembuktiannya ini juga perlu pendalaman dari sisi scientific (ilmiah)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 21 September 2022.
Dedi menegaskan timsus bentukan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD tidak bisa tergesa-gesa memburu sosok Bjorka. Timsus yang terdiri atas Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) masih melakukan penyelidikan.
"Nanti apabila sudah ada informasi, sekali lagi ya rekan-rekan untuk bersabar nanti akan saya sampaikan kepada rekan-rekan. Proses pendalaman kasus ini juga cukup panjang," ungkap jenderal bintang dua itu.
Bjorka adalah pemilik akun Twitter yang mengeklaim telah meretas data-data terkait kependudukan Indonesia, termasuk surat menyurat milik Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan surat Badan Intelijen Negara (BIN). Dalam pengusutan Bjorka, timsus menangkap seorang pemuda, Muhammad Agung Hidayatullah (MAH), 21, warga Madiun, Jawa Timur pada Rabu malam, 14 September 2022.
Dia diringkus karena membantu Bjorka menyebarkan data pribadi orang lain. "Motif tersangka membantu Bjorka agar dapat menjadi terkenal dan mendapatkan uang," kata juru bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 16 September 2022.
Dia melakukan perbuatan pidana dengan menyediakan channel Telegram atas nama Bjorkanism. Channel itu digunakan untuk mengunggah informasi yang berada pada bridge two.
Tersangka juga mengunggah informasi di channel @Bjorkanism sebanyak tiga kali. Unggahan pertama pada Kamis, 8 September 2022 dalam "Top Being Idiot". Kedua, pada Jumat, 9 September 2022 dalam "The Next Leaks Will Comfrom The President of Indonesia". Ketiga, Sabtu, 10 September 2022 dalam "To Support People Who Has Stabbling By Holding Demonstration In Indonesia Regarding The Price Fuel Oil, I Will Publish My Pertamina Database Soon".
Pemuda itu dijerat Pasal 46, 48, 32 dan 31 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Jakarta: Sosok hacker atau peretas yang mengatasnamakan Bjorka masih diburu. Pencarian tidak bisa dilakukan secara terburu-buru.
"Ya komunikasi terkahir dengan tim khusus (timsus) bahwa tim masih bekerja, karena proses pembuktiannya ini juga perlu pendalaman dari sisi scientific (ilmiah)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 21 September 2022.
Dedi menegaskan timsus bentukan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD tidak bisa tergesa-gesa memburu sosok Bjorka. Timsus yang terdiri atas Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) masih melakukan penyelidikan.
"Nanti apabila sudah ada informasi, sekali lagi ya rekan-rekan untuk bersabar nanti akan saya sampaikan kepada rekan-rekan. Proses pendalaman kasus ini juga cukup panjang," ungkap jenderal bintang dua itu.
Bjorka adalah pemilik akun Twitter yang mengeklaim telah meretas data-data terkait kependudukan Indonesia, termasuk surat menyurat milik Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan surat Badan Intelijen Negara (BIN). Dalam pengusutan Bjorka, timsus menangkap seorang pemuda, Muhammad Agung Hidayatullah (MAH), 21, warga Madiun, Jawa Timur pada Rabu malam, 14 September 2022.
Dia diringkus karena membantu Bjorka menyebarkan data pribadi orang lain. "Motif tersangka membantu Bjorka agar dapat menjadi terkenal dan mendapatkan uang," kata juru bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 16 September 2022.
Dia melakukan perbuatan pidana dengan menyediakan channel Telegram atas nama Bjorkanism. Channel itu digunakan untuk mengunggah informasi yang berada pada bridge two.
Tersangka juga mengunggah informasi di channel @Bjorkanism sebanyak tiga kali. Unggahan pertama pada Kamis, 8 September 2022 dalam "Top Being Idiot". Kedua, pada Jumat, 9 September 2022 dalam "The Next Leaks Will Comfrom The President of Indonesia". Ketiga, Sabtu, 10 September 2022 dalam "To Support People Who Has Stabbling By Holding Demonstration In Indonesia Regarding The Price Fuel Oil, I Will Publish My Pertamina Database Soon".
Pemuda itu dijerat Pasal 46, 48, 32 dan 31 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp2 miliar. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)