Polri: Keluarga Ismail Bolong Diperiksa Kamis 1 Desember
Siti Yona Hukmana • 29 November 2022 23:28
Jakarta: Bareskrim Polri mengusut kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) yang disebut-sebut menyeret sejumlah perwira tinggi (pati) Polri. Selain Ismail Bolong, Polri memanggil keluarganya untuk memberikan keterangan soal kasus tersebut pada Kamis, 1 Desember 2022.
"Keluarga juga minta hari Kamis," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto kepada Medcom.id, Selasa, 29 November 2022.
Pipit mengatakan keluarga Aiptu (Purn) Ismail Bolong bakal diperiksa sebagai saksi terpisah, bukan mewakili Ismail Bolong. Sebab, keluarga mantan anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda itu juga pemegang saham di perusahaan tambang batu bara yang diduga ilegal tersebut.
"Keluarganya tersendiri, saksi sendiri dalam pemegang saham. Yang kita panggil sebagai siapa, perannya," ujar Pipit.
Pipit tak memerinci berapa orang keluarga Ismail Bolong yang bakal menjadi saksi. Hanya, dia menyebut anak Ismail Bolong adalah direktur utama (dirut) dalam perusahaan tambang tersebut.
"Kan anaknya sebagai dirutnya katanya. Di dalam perusahaan kan orang yang punya perusahaan belum bisa diambil keterangan, saya belum bisa jawab banyak," ucap Pipit.
Ismail Bolong sedianya diagendakan menjalani pemeriksaan pada Selasa, 29 November 2022. Namun, dia berhalangan hadir dengan alasan stres akibat berita tambang ilegal viral. Hal itu disampaikannya melalui pengacara kepada penyidik.
Pemanggilan ini merupakan agenda pemeriksaan kedua. Polisi bisa menjemput paksa dan memasukkan Ismail ke daftar pencarian orang (DPO) bila tak kooperatif.
"Ya nanti kita lihat kalau misalnya engga kooperatif sama sekali kita lengkapi pembuktian nanti kita DPO-kan," ungkap Pipit.
Ismail Bolong ramai diperbincangkan usai menuding Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerima siap dalam koordinasi tambang ilegal itu. Purnawirawan berpangkat ajun inspektur polisi satu (aiptu) itu membuat video testimoni yang menyebut Agus menerima setoran uang Rp6 miliar dari seorang pengusaha untuk mengamankan tambang ilegal di Kaltim.
Belakangan, Ismail Bolong membantah tudingan itu. Dalam bantahannya, Ismail pun mengaku tak mengenal Agus.
Dia justru melontarkan tuduhan ke Agus atas tekanan dari eks Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan. Hendra kini menjadi terdakwa dalam kasus pelanggaran etik penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Setelah kasus mencut, beredar dokumen laporan hasil penyelidikan (LHP) Divisi Propam Polri soal adanya penambangan batu bara ilegal di wilayah Polda Kaltim. Dalam temuan itu diduga terjadi pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan anggota Polri dan pejabat utama Polda Kalimantan Timur.
Salah satu nama yang disebut-sebut diduga menerima uang koordinasi kegiatan penambangan batu bara ilegal adalah Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Laporan hasil penyelidikan itu bernomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022. Dokumen LHP itu diserahkan Ferdy Sambo ke Kapolri saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Jakarta: Bareskrim Polri mengusut kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) yang disebut-sebut menyeret sejumlah perwira tinggi (pati) Polri. Selain Ismail Bolong, Polri memanggil keluarganya untuk memberikan keterangan soal kasus tersebut pada Kamis, 1 Desember 2022.
"Keluarga juga minta hari Kamis," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto kepada Medcom.id, Selasa, 29 November 2022.
Pipit mengatakan keluarga Aiptu (Purn) Ismail Bolong bakal diperiksa sebagai saksi terpisah, bukan mewakili Ismail Bolong. Sebab, keluarga mantan anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda itu juga pemegang saham di perusahaan tambang batu bara yang diduga ilegal tersebut.
"Keluarganya tersendiri, saksi sendiri dalam pemegang saham. Yang kita panggil sebagai siapa, perannya," ujar Pipit.
Pipit tak memerinci berapa orang keluarga Ismail Bolong yang bakal menjadi saksi. Hanya, dia menyebut anak Ismail Bolong adalah direktur utama (dirut) dalam perusahaan tambang tersebut.
"Kan anaknya sebagai dirutnya katanya. Di dalam perusahaan kan orang yang punya perusahaan belum bisa diambil keterangan, saya belum bisa jawab banyak," ucap Pipit.
Ismail Bolong sedianya diagendakan menjalani pemeriksaan pada Selasa, 29 November 2022. Namun, dia berhalangan hadir dengan alasan stres akibat berita tambang ilegal viral. Hal itu disampaikannya melalui pengacara kepada penyidik.
Pemanggilan ini merupakan agenda pemeriksaan kedua. Polisi bisa menjemput paksa dan memasukkan Ismail ke daftar pencarian orang (DPO) bila tak kooperatif.
"Ya nanti kita lihat kalau misalnya engga kooperatif sama sekali kita lengkapi pembuktian nanti kita DPO-kan," ungkap Pipit.
Ismail Bolong ramai diperbincangkan usai menuding Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerima siap dalam koordinasi tambang ilegal itu. Purnawirawan berpangkat ajun inspektur polisi satu (aiptu) itu membuat video testimoni yang menyebut Agus menerima setoran uang Rp6 miliar dari seorang pengusaha untuk mengamankan tambang ilegal di Kaltim.
Belakangan, Ismail Bolong membantah tudingan itu. Dalam bantahannya, Ismail pun mengaku tak mengenal Agus.
Dia justru melontarkan tuduhan ke Agus atas tekanan dari eks Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan. Hendra kini menjadi terdakwa dalam kasus pelanggaran etik penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Setelah kasus mencut, beredar dokumen laporan hasil penyelidikan (LHP) Divisi Propam Polri soal adanya penambangan batu bara ilegal di wilayah Polda Kaltim. Dalam temuan itu diduga terjadi pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan anggota Polri dan pejabat utama Polda Kalimantan Timur.
Salah satu nama yang disebut-sebut diduga menerima uang koordinasi kegiatan penambangan batu bara ilegal adalah Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Laporan hasil penyelidikan itu bernomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022. Dokumen LHP itu diserahkan Ferdy Sambo ke Kapolri saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)